JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat dukungan bagi pekerja berpenghasilan menengah ke bawah melalui kebijakan transportasi publik gratis. Tahun 2025 ini, program Kartu Pekerja Jakarta (KPJ) kembali diluncurkan untuk membantu pekerja swasta menikmati layanan Transjakarta, MRT, dan LRT tanpa biaya sepeser pun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis, yang resmi ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada 10 Oktober 2025. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menekan beban pengeluaran masyarakat urban, khususnya bagi pekerja yang menggantungkan hidupnya di ibu kota.
Dukungan Pemprov DKI untuk Pekerja Ibu Kota
Program Kartu Pekerja Jakarta tidak hanya membantu meringankan biaya transportasi, tetapi juga mendukung sistem mobilitas hijau dan berkelanjutan. Dengan KPJ, pekerja dapat menggunakan seluruh layanan transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis dan terintegrasi.
“Program KPJ ini menjadi bentuk nyata perhatian Pemprov terhadap pekerja agar mereka bisa menghemat biaya transportasi sehari-hari,” demikian keterangan resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta. Penerapan KPJ sekaligus mendorong efisiensi perjalanan kerja serta memperkuat upaya pengurangan polusi di wilayah metropolitan.
Kebijakan ini juga dinilai strategis karena mendorong kesejahteraan pekerja tanpa membebani anggaran pribadi mereka. Dalam kondisi ekonomi yang fluktuatif, bantuan seperti KPJ dianggap sangat relevan untuk menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga pekerja di Jakarta.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
Untuk bisa mendapatkan KPJ, para pekerja harus memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Persyaratan ini dibuat agar bantuan benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang tepat sasaran.
Pertama, pekerja wajib memiliki KTP DKI Jakarta dan bekerja di wilayah administratif DKI. Selain itu, mereka harus memiliki penghasilan maksimal Rp 6,2 juta per bulan, setara dengan 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2025.
Pemohon juga harus merupakan pencari nafkah utama atau memiliki tanggungan keluarga. Hal ini dimaksudkan agar program difokuskan pada pekerja yang memiliki beban ekonomi paling besar dalam rumah tangganya.
Selain memenuhi syarat tersebut, peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mendaftar. Dokumen yang dibutuhkan meliputi fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), fotokopi NPWP, dan slip gaji terakhir sebagai bukti penghasilan.
Pekerja juga harus menyertakan surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan tempatnya bekerja. Terakhir, calon peserta wajib melengkapi formulir pendaftaran KPJ yang dapat diunduh melalui tautan bit.ly/formatkpj.
Semua dokumen kemudian dikirimkan melalui email resmi ke [email protected]
, dengan tembusan ke [email protected]
. Proses pengajuan ini sepenuhnya gratis dan dapat dilakukan secara mandiri oleh pekerja tanpa melalui perantara.
Tahapan dan Proses Pembuatan KPJ
Proses penerbitan Kartu Pekerja Jakarta dilakukan secara bertahap melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau Suku Dinas Nakertrans di masing-masing wilayah kota administrasi. Mekanisme ini memastikan setiap permohonan diverifikasi secara teliti dan transparan.
Tahapan pertama dimulai dari pendaftaran di kantor Disnakertrans atau Sudin Nakertrans terdekat. Petugas kemudian melakukan verifikasi data dan dokumen yang dikirim oleh calon peserta untuk memastikan kesesuaiannya.
Jika pemohon dinyatakan layak, mereka akan diminta membuka rekening Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp 50.000. Rekening ini menjadi sarana administratif bagi distribusi dan aktivasi kartu nantinya.
Setelah seluruh proses administrasi selesai, KPJ akan didistribusikan oleh Disnakertrans bersama Bank DKI di lokasi yang telah ditentukan. Peserta akan mendapatkan jadwal pengambilan kartu melalui pemberitahuan resmi.
Setelah kartu diterima, pemegang KPJ dapat melanjutkan proses pendaftaran untuk memperoleh Kartu Layanan Gratis (KLG). Kartu inilah yang digunakan untuk mengakses layanan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT, dan LRT tanpa biaya.
Cara Mendaftar Kartu Layanan Gratis (KLG)
Langkah pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) dilakukan secara online melalui situs resmi Transjakarta di layanankhusus.transjakarta.co.id/kartu-layanan-gratis. Prosesnya dibuat sederhana agar mudah diikuti oleh semua pemegang KPJ.
Calon peserta perlu memilih menu “Pembuatan Kartu Baru” dan mengisi data diri secara lengkap. Setelah itu, sistem akan meminta untuk mengunggah dokumen pendukung, seperti foto KTP dan kartu KPJ.
Setelah pengajuan selesai, data akan diverifikasi oleh sistem Transjakarta. Jika disetujui, pemohon akan mendapatkan notifikasi lokasi pengambilan kartu melalui email atau pesan singkat resmi.
Status pengajuan dapat dicek dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di laman yang sama. Fasilitas ini memberikan kemudahan bagi pemohon untuk memantau proses verifikasi tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Dengan terbitnya KLG, seluruh pemegang KPJ dapat menikmati transportasi publik gratis di Jakarta, baik bus Transjakarta, MRT, maupun LRT. Program ini juga terhubung secara sistem digital untuk memastikan integrasi antar moda transportasi.
Meningkatkan Mobilitas dan Kesejahteraan Pekerja
Program KPJ dan KLG menjadi bagian dari kebijakan sosial transportasi yang inovatif di DKI Jakarta. Selain menekan biaya hidup, kebijakan ini juga memperkuat budaya penggunaan transportasi umum di kalangan pekerja muda.
Pemprov DKI berharap langkah ini mendorong lebih banyak masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi dan beralih ke moda transportasi publik. Dengan begitu, target pengurangan emisi karbon di Jakarta dapat tercapai lebih cepat.
Bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp 6,2 juta per bulan, manfaat KPJ terasa sangat signifikan. Setiap bulan, mereka bisa menghemat ratusan ribu rupiah dari biaya transportasi yang sebelumnya harus dikeluarkan untuk pergi dan pulang kerja.
Selain membantu finansial, program ini juga diharapkan memperluas akses masyarakat terhadap sistem transportasi yang aman, modern, dan ramah lingkungan. Program ini menegaskan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam membangun kota yang inklusif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan warganya.
Dengan hadirnya Kartu Pekerja Jakarta dan Kartu Layanan Gratis, pekerja kini tak perlu lagi khawatir dengan biaya transportasi harian. Program ini bukan hanya solusi mobilitas, tetapi juga bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat pekerja di ibu kota.