JAKARTA - Para pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta masih menantikan kejelasan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua pada November 2025. Program ini menjadi tumpuan harapan bagi jutaan pekerja yang terdampak kondisi ekonomi yang belum stabil sepanjang tahun.
Bantuan sebesar Rp600.000 tersebut diharapkan mampu membantu meringankan beban hidup para pekerja dan mencegah meningkatnya angka pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun hingga awal November 2025, belum ada keputusan resmi dari pemerintah terkait pencairan lanjutan BSU.
Menaker Tegaskan Belum Ada Arahan BSU Tahap II
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait penyaluran BSU tahap kedua. Ia menyebut, program BSU tahun 2025 memang hanya dijadwalkan berlangsung sekali pada periode Juni–Juli.
“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” ujar Yassierli.
Menurut Yassierli, penyaluran BSU tahap pertama merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat dan meringankan beban pekerja dengan gaji rendah. Ia juga menambahkan bahwa hingga kini, tidak ada pembahasan lanjutan mengenai penyaluran tahap berikutnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat mengungkapkan bahwa program BSU masih akan berlanjut hingga semester kedua tahun 2025. Namun, pernyataan tersebut belum diikuti dengan kebijakan resmi atau jadwal pencairan tahap II.
Tujuan BSU 2025 untuk Kurangi Beban Ekonomi dan Risiko PHK
BSU menjadi salah satu program strategis pemerintah untuk melindungi pekerja berpendapatan rendah. Menteri Ketenagakerjaan menjelaskan, bantuan ini ditujukan agar perusahaan tidak perlu melakukan PHK massal akibat tekanan ekonomi global yang masih terasa hingga akhir tahun.
“Penyaluran BSU bertujuan meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah situasi ketidakpastian ekonomi,” ujar Yassierli pada September 2025 lalu.
Dengan nilai bantuan Rp600.000 yang diberikan untuk dua bulan sekaligus, diharapkan pekerja memiliki tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pemerintah pun terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas program ini agar dapat berlanjut di masa mendatang.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan BSU November 2025
Hingga November 2025, belum ada jadwal resmi pencairan BSU tahap kedua. Pemerintah meminta masyarakat tetap tenang dan menunggu informasi terbaru melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja disarankan rutin memeriksa status pencairan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau situs resmi bsu.kemnaker.go.id. Melalui platform tersebut, peserta dapat mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima BSU atau belum.
Pemerintah juga menegaskan bahwa segala informasi terkait pencairan BSU hanya akan diumumkan melalui kanal resmi. Warga diimbau agar tidak mudah percaya terhadap pesan atau tautan mencurigakan di media sosial yang mengatasnamakan Kemnaker.
Syarat Lengkap Penerima BSU Rp600.000 Tahun 2025
Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan beberapa persyaratan khusus bagi pekerja yang berhak menerima bantuan subsidi upah. Syarat ini dibuat agar penyaluran dana tepat sasaran dan hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Berikut ketentuan umum penerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga periode penetapan.
Memiliki gaji atau upah di bawah Rp3,5 juta per bulan, atau sesuai batas upah minimum di daerah masing-masing.
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti Kartu Prakerja pada periode yang sama.
Diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) sebelumnya.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, maupun anggota Polri.
Selain itu, peserta yang bekerja di wilayah atau sektor usaha prioritas juga mendapatkan peluang lebih besar untuk menerima BSU. Data pekerja diverifikasi secara langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan agar menghindari tumpang tindih penerima bantuan.
Proses Pengecekan dan Pencairan BSU 2025
Bagi pekerja yang ingin memastikan status penerimaannya, pengecekan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi BSU Kemnaker. Setelah login menggunakan akun Kemnaker, peserta dapat melihat keterangan status penerimaan pada dashboard utama.
Jika terdaftar sebagai calon penerima, sistem akan menampilkan informasi dengan label “Calon Penerima BSU”. Dana bantuan nantinya akan langsung dikirim ke rekening bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sesuai dengan data penerima yang tercatat.
Bagi pekerja yang belum memiliki rekening bank Himbara, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia agar seluruh penerima dapat mengakses bantuan tanpa hambatan. Pemerintah memastikan bahwa proses pencairan berjalan aman, cepat, dan bebas potongan biaya.
Harapan Pekerja dan Langkah Lanjutan Pemerintah
Banyak pekerja berharap agar pemerintah segera memberikan kejelasan mengenai BSU tahap kedua. Bagi sebagian besar pekerja berpenghasilan rendah, bantuan tersebut sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan pokok, terutama menjelang akhir tahun.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa setiap keputusan mengenai lanjutan BSU akan melalui proses kajian menyeluruh. Tujuannya agar kebijakan tersebut tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia.
Selain BSU, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah program perlindungan sosial dan ketenagakerjaan lainnya yang akan diumumkan pada awal tahun 2026. Program-program ini diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja di tengah situasi global yang masih penuh ketidakpastian.
Imbauan Pemerintah untuk Waspada Informasi Palsu
Pemerintah mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap informasi palsu yang beredar luas di media sosial. Banyak oknum yang memanfaatkan antusiasme masyarakat dengan membuat situs palsu untuk menipu calon penerima BSU.
Kemnaker menegaskan bahwa tidak ada proses pendaftaran manual melalui tautan selain situs resmi pemerintah. Semua informasi yang sah hanya dapat diakses melalui kanal kemnaker.go.id, aplikasi JMO, dan akun media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan belum adanya keputusan mengenai pencairan BSU tahap kedua, pemerintah tetap berkomitmen melindungi para pekerja melalui berbagai kebijakan ekonomi dan ketenagakerjaan. Pekerja diimbau tetap tenang dan terus mengikuti perkembangan terbaru agar tidak tertipu oleh informasi palsu.
Bantuan BSU Rp600.000 diharapkan dapat kembali disalurkan jika kondisi fiskal dan kebijakan nasional memungkinkan, demi menjaga kesejahteraan jutaan tenaga kerja di Indonesia.