JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan aturan baru terkait penyitaan dan penjualan saham di pasar modal sebagai bagian dari upaya penagihan pajak. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025 yang ditetapkan pada 31 Desember 2025.
Langkah ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pengaturan teknis ini dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum dan keseragaman pelaksanaan.
Prosedur Pemblokiran dan Penyitaan Saham
Dalam peraturan tersebut ditegaskan, negara berwenang menyita saham yang diperdagangkan di pasar modal jika penanggung pajak menunggak kewajiban. “Penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal,” bunyi Pasal 3 ayat (1).
Sebelum penyitaan, DJP wajib memblokir saham yang tersimpan dalam sub rekening efek dan dana di rekening nasabah penanggung pajak. Pemblokiran dilakukan setelah diterbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan dan DJP memperoleh data lengkap terkait rekening keuangan penanggung pajak, termasuk Single Investor Identification (SID).
Permintaan pemblokiran saham diajukan melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian. Sementara itu, pemblokiran atas dana nasabah dilakukan melalui Bank Rekening Dana Nasabah dengan pembuatan berita acara resmi.
Jika penanggung pajak tetap tidak melunasi utang setelah pemblokiran, jurusita pajak berwenang melakukan penyitaan. “Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan,” bunyi Pasal 7 ayat 1.
Penyitaan dapat mencakup saham dalam sub rekening efek dan saldo dana di rekening nasabah. Langkah ini menjadi bagian dari mekanisme eksekusi untuk memastikan penagihan pajak berjalan efektif.
Penjualan Saham dan Pemindahbukuan Dana
Apabila penanggung pajak belum melunasi utangnya dalam 14 hari setelah penyitaan, DJP dapat menjual saham melalui bursa efek. Penjualan dilakukan dengan perantara pedagang efek anggota bursa sesuai ketentuan pasar modal.
“Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal,” bunyi Pasal 8 ayat 2.
Harga jual saham ditetapkan paling sedikit sama dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Alternatif lain, DJP dapat memindahbukukan saldo dana nasabah ke rekening DJP untuk disetorkan ke kas negara.
Hasil penjualan saham, setelah dikurangi biaya penagihan, broker, pajak, dan administrasi, digunakan untuk melunasi utang pajak. Jika terdapat kelebihan dana atau saham setelah kewajiban terpenuhi, DJP wajib mengembalikannya kepada penanggung pajak.
Pengembalian Kelebihan Saham dan Transparansi
Pengembalian saham atau dana dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan ini. “Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan,” bunyi Pasal 14 ayat 4.
Langkah ini memastikan proses penagihan pajak tetap transparan dan adil bagi penanggung pajak. Penerapan mekanisme ini juga memberikan kepastian hukum bagi pihak terkait, termasuk pedagang efek dan lembaga keuangan.
Prosedur penyitaan dan penjualan saham memberikan kepastian bahwa pemerintah dapat menagih pajak yang belum dibayarkan tanpa merugikan pihak ketiga. Dengan aturan ini, DJP memperkuat pengawasan terhadap kewajiban pajak individu maupun badan yang memiliki aset di pasar modal.
Peraturan ini juga menjadi dasar hukum bagi jurusita pajak untuk bertindak secara sistematis dan prosedural. Dengan adanya mekanisme resmi, potensi sengketa atau kesalahan dalam eksekusi dapat diminimalkan.
Tujuan Aturan dan Kepastian Hukum
Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keseragaman pelaksanaan penyitaan. DJP menekankan bahwa semua tindakan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan agar hak-hak penanggung pajak tetap terlindungi.
Aturan ini juga menjadi sinyal bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban tepat waktu. Dengan adanya prosedur yang jelas, diharapkan kepatuhan pajak meningkat dan risiko tunggakan dapat ditekan.
Selain itu, mekanisme ini memberikan peran aktif bagi lembaga keuangan dan pasar modal. Mereka wajib bekerja sama dengan DJP untuk memastikan pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham berjalan lancar.
Transparansi dan kepastian hukum juga meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal. Investor dapat memahami bahwa penyitaan hanya dilakukan terhadap aset yang memang menjadi tanggungan penanggung pajak.
Penerapan mekanisme ini menegaskan prinsip fairness dalam penagihan pajak. Penanggung pajak tetap memiliki hak untuk menerima kelebihan dana atau saham setelah utang pajak terselesaikan.
DJP memastikan setiap tahapan pemblokiran, penyitaan, dan penjualan saham terdokumentasi secara resmi. Laporan dan berita acara disampaikan kepada penanggung pajak untuk menghindari sengketa.
Melalui aturan ini, DJP memperkuat koordinasi dengan OJK, lembaga penyimpanan, dan pedagang efek. Kolaborasi ini menjamin proses penagihan pajak yang efektif dan sesuai regulasi pasar modal.
Langkah ini menjadi strategi penting dalam menjaga penerimaan negara. Dengan kepastian hukum, DJP dapat menagih pajak secara adil, tepat waktu, dan meminimalkan risiko tunggakan di masa depan.