JAKARTA - Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) menunjukkan kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini, Senin, 26 Januari 2026. Nilainya naik Rp28.000 menjadi Rp2.750.000 per gram, membuka peluang menarik bagi pemilik emas untuk menjual kembali.
Emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan perusahaan. Sertifikat ini membuat emas batangan ANTAM diakui secara global dan harga jual kembali mengikuti pergerakan pasar internasional.
Memahami Mekanisme Buyback Emas
Buyback emas adalah transaksi menjual kembali emas, baik berupa logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan. Umumnya, harga buyback lebih rendah dibanding harga jual, namun tetap dapat memberikan keuntungan jika terdapat selisih signifikan.
Harga jual kembali emas Antam bersifat sama untuk semua pecahan dan tahun produksi. Investor maupun pemilik emas bisa memanfaatkan perbedaan harga ini sebagai strategi investasi jangka pendek atau likuiditas mendadak.
Menurut PMK No. 34/PMK.10/2017, penjualan emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22. Tarifnya 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari nilai buyback.
Persyaratan Dokumen Identitas
Kelengkapan dokumen menjadi hal penting dalam transaksi buyback emas Antam. Berdasarkan PMK No. 112/PMK.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk wajib pajak orang pribadi.
Pelanggan wajib memastikan kelengkapan data identitas, terutama NIK, agar transaksi buyback berjalan lancar. Kesesuaian data ini mempermudah proses administrasi dan pemotongan PPh 22 otomatis.
Simulasi Harga Buyback Hari Ini
Berikut perkiraan harga buyback emas Antam di Galeri Resmi Antam Logam Mulia per 26 Januari 2026:
Berat 0,5 gram, perkiraan buyback Rp1.375.000, PPh 22 nihil.
Berat 1 gram, perkiraan buyback Rp2.750.000, PPh 22 tidak dipungut.
Berat 2 gram, perkiraan buyback Rp5.490.000, PPh 22 Rp10.000.
Berat 5 gram, perkiraan buyback Rp13.533.750, PPh 22 Rp206.250.
Berat 10 gram, perkiraan buyback Rp27.077.500, PPh 22 Rp412.500.
Berat 50 gram, perkiraan buyback Rp135.427.500, PPh 22 Rp2.062.500.
Berat 100 gram, perkiraan buyback Rp270.865.000, PPh 22 Rp4.125.000.
Berat 500 gram, perkiraan buyback Rp1.354.365.000, PPh 22 Rp20.625.000.
Berat 1.000 gram, perkiraan buyback Rp2.708.740.000, PPh 22 Rp41.250.000.
Simulasi ini mempermudah investor menghitung potensi keuntungan dari transaksi buyback. Bahkan untuk pecahan kecil, perhitungan harga buyback dan pajak dapat menjadi pertimbangan strategi investasi.
Tips Memaksimalkan Keuntungan Buyback
Selalu perhatikan selisih antara harga jual dan harga buyback emas. Dengan memahami tren harga global, investor dapat menjual emas pada momen yang tepat untuk memaksimalkan keuntungan.
Pastikan semua dokumen identitas lengkap dan sesuai, terutama bagi transaksi di atas Rp10 juta. Hal ini menghindarkan kesalahan administrasi dan mempermudah proses pemotongan PPh 22 secara otomatis.
Transaksi buyback juga bisa menjadi pilihan likuiditas cepat bagi pemilik emas yang membutuhkan dana mendesak. Strategi ini membantu menjaga nilai aset tetap optimal, tanpa harus menjual dengan harga terlalu rendah.
Harga buyback emas Antam terus menunjukkan fluktuasi yang bisa dimanfaatkan investor cerdas. Dengan memahami mekanisme, syarat dokumen, serta simulasi harga, setiap transaksi dapat mendatangkan keuntungan lebih maksimal.
Kenaikan Rp28.000 menjadi Rp2.750.000 per gram hari ini menjadi sinyal positif bagi pemilik emas. Strategi tepat waktu dan perhitungan cermat akan menentukan besaran keuntungan dari transaksi buyback Antam.