Warga Jakarta Bisa Manfaatkan Layanan SIM Keliling Hari Ini di Lima Lokasi

Senin, 26 Januari 2026 | 16:17:47 WIB
Warga Jakarta Bisa Manfaatkan Layanan SIM Keliling Hari Ini di Lima Lokasi

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling. Layanan ini ditujukan untuk mempermudah warga Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku SIM, Senin, 27 Januari 2026, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan bahwa layanan tersedia di lima titik strategis. Warga dapat memilih lokasi yang terdekat untuk mempercepat proses perpanjangan SIM.

Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta

Di Jakarta Timur, layanan SIM Keliling berada di lobi depan Mall Grand Cakung. Warga diharapkan datang tepat waktu agar pelayanan berjalan lancar.

Sementara itu, untuk Jakarta Selatan, layanan tersedia di area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata. Lokasi ini mudah diakses oleh pengendara dari berbagai arah di wilayah selatan Jakarta.

Di Jakarta Utara, layanan SIM Keliling berada di lobi utama LTC Glodok. Posisi ini strategis karena dekat dengan pusat perbelanjaan dan area komersial.

Jakarta Pusat mendapat layanan di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Posisi ini memudahkan masyarakat yang tinggal di wilayah pusat kota untuk memperpanjang SIM tanpa harus jauh-jauh ke Satpas.

Untuk Jakarta Barat, lokasi SIM Keliling berada di lobi selatan Mall Ciputra. Mall ini menjadi salah satu titik populer karena ramai dikunjungi warga setiap harinya.

Persyaratan Perpanjangan SIM

Untuk bisa terlayani di fasilitas SIM Keliling, warga harus menyiapkan persyaratan yang lengkap. Persyaratan tersebut meliputi foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama, SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Selain itu, biaya administrasi juga harus dibawa sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen. Hal ini untuk memperlancar proses dan menghindari penundaan pelayanan di lokasi.

Layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan untuk perpanjangan SIM yang masih berlaku. Golongan SIM yang dapat diperpanjang melalui fasilitas ini adalah SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang masa berlakunya telah habis, pemilik harus membuat permohonan SIM baru. Proses ini dilakukan di lokasi yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian.

Biaya dan Ketentuan Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000. Sedangkan perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.

Jenis SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus memperpanjang masa berlaku dokumen di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena berbeda peruntukan.

SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton. Oleh karena itu, prosedur perpanjangannya lebih ketat dan memerlukan fasilitas khusus yang hanya tersedia di Satpas.

Tips Mengakses Layanan SIM Keliling

Agar proses perpanjangan berjalan cepat, warga disarankan datang lebih awal. Mengisi formulir dan menyiapkan seluruh persyaratan sebelum antrean juga sangat membantu.

Membawa dokumen asli dan fotokopi yang lengkap mengurangi risiko dokumen ditolak. Hal ini menjadi langkah preventif agar proses pelayanan lebih efisien.

Perhatikan jam operasional layanan, yakni pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Warga disarankan datang sebelum jam tutup agar tetap terlayani secara menyeluruh.

Layanan SIM Keliling menjadi alternatif praktis bagi warga yang sibuk dan sulit datang ke kantor Satpas. Sistem ini membantu masyarakat tetap mematuhi peraturan lalu lintas tanpa mengganggu aktivitas harian.

Keuntungan lain, lokasi layanan tersebar di lima titik strategis Jakarta. Hal ini memudahkan warga dari berbagai wilayah untuk memilih lokasi terdekat sesuai kebutuhan.

Dengan memanfaatkan fasilitas SIM Keliling, warga Jakarta tidak perlu antre lama di kantor utama. Layanan ini juga membantu mengurangi kepadatan di kantor Satpas.

Selain itu, prosedur perpanjangan melalui layanan ini relatif cepat. Dengan persyaratan yang lengkap, proses hanya memerlukan waktu singkat dan tidak menyita banyak energi.

Layanan ini juga menekankan kepatuhan warga terhadap aturan lalu lintas. Perpanjangan SIM tepat waktu memastikan pengendara tetap legal dan aman saat berkendara di jalan.

Bagi yang belum familiar, fasilitas SIM Keliling menyediakan petugas yang siap membantu proses administrasi. Petugas juga memberikan informasi terkait prosedur dan dokumen yang dibutuhkan.

Layanan SIM Keliling di Jakarta menjadi solusi tepat bagi mereka yang memiliki jadwal padat. Kepraktisan dan efisiensi layanan ini membantu masyarakat tetap tertib administrasi kendaraan.

Dengan memahami ketentuan biaya dan persyaratan, warga dapat memperpanjang SIM tanpa kendala. Semua informasi ini diharapkan memudahkan masyarakat dalam merencanakan kunjungan ke layanan SIM Keliling.

Selain itu, lokasi yang tersebar di Jakarta memungkinkan warga memilih titik yang paling strategis. Hal ini juga membantu mengurangi antrean dan membuat proses lebih lancar.

Layanan ini sejalan dengan upaya kepolisian dalam meningkatkan pelayanan publik. Kemudahan akses seperti ini menunjukkan perhatian pada kenyamanan warga.

Warga juga diimbau selalu mengecek masa berlaku SIM sebelum datang ke layanan. Hal ini untuk memastikan dokumen masih bisa diperpanjang melalui fasilitas SIM Keliling.

Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat Jakarta dapat memperbarui SIM dengan cepat dan aman. Warga tidak perlu khawatir tentang antrean panjang atau prosedur rumit di kantor Satpas.

Terkini