Pemerintah Akan Tetapkan 313 Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Peningkatan Usaha Pertambangan

Jumat, 30 Januari 2026 | 09:38:12 WIB
Pemerintah Akan Tetapkan 313 Wilayah Pertambangan Rakyat untuk Peningkatan Usaha Pertambangan

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penetapan 313 wilayah pertambangan rakyat (WPR) di beberapa provinsi. Penetapan ini dilakukan setelah proses verifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap usulan pemerintah daerah.

Dari 313 WPR yang akan ditetapkan, 121 blok berada di Sumatera Barat, 129 blok di Kalimantan Tengah, dan 63 blok di Sulawesi Utara. Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan mendukung pengembangan usaha pertambangan rakyat.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa Gubernur Sumatera Barat sebelumnya mengusulkan 332 blok WPR. Berdasarkan hasil verifikasi, hanya 121 blok yang akan resmi ditetapkan untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya pertambangan.

Penetapan wilayah pertambangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam memastikan kegiatan usaha pertambangan rakyat berjalan sesuai regulasi. Proses ini juga melibatkan konsultasi dengan DPR RI agar penetapan wilayah lebih transparan dan tepat sasaran.

Rincian Wilayah Pertambangan di Beberapa Provinsi

Di Kalimantan Tengah, usulan wilayah pertambangan mencapai 129 blok, yang telah diverifikasi dan dievaluasi oleh Kementerian ESDM. Penetapan ini mengikuti keputusan Menteri ESDM Nomor 109.K/MB.01/MEM.B 2022 tanggal 21 April 2021.

Gubernur Kalimantan Tengah mengusulkan beberapa perubahan, namun setelah verifikasi, jumlah blok yang resmi ditetapkan menyesuaikan hasil evaluasi. Penetapan ini bertujuan memberikan kepastian operasional bagi pengusaha pertambangan lokal dan meningkatkan kontribusi daerah terhadap sektor mineral dan batubara.

Sementara itu, di Sulawesi Utara, usulan mencapai 63 blok WPR. Penetapan mengikuti keputusan Menteri ESDM Nomor 105.K/MB.01/MEM.B 2022 tanggal 21 April 2022, dan telah disesuaikan berdasarkan evaluasi pemerintah pusat.

Gubernur Sulawesi Utara juga mengusulkan perubahan, namun hanya blok yang memenuhi persyaratan yang akan ditetapkan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan sumber daya pertambangan lebih efektif dan berkelanjutan.

Untuk Sumatera Utara, hingga saat ini belum ada tambahan usulan WPR dari pemerintah provinsi. Sembilan blok WPR yang telah ditetapkan pada 2022 akan dipertahankan, kecuali ada usulan perubahan di masa mendatang.

Keputusan ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan provinsi dalam menetapkan wilayah pertambangan. Pendekatan ini penting untuk menyeimbangkan kepentingan ekonomi, lingkungan, dan sosial masyarakat setempat.

Dampak Penetapan Wilayah Pertambangan bagi Daerah dan Masyarakat

Penetapan WPR memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pertambangan rakyat di tingkat provinsi. Hal ini menjadi dasar dalam penyusunan rencana usaha pertambangan dan perencanaan tata ruang daerah.

Wilayah pertambangan yang ditetapkan akan mempermudah pengawasan, perizinan, dan pengelolaan sumber daya mineral. Dengan kepastian ini, investor dan pelaku usaha lokal dapat mengembangkan kegiatan usaha dengan lebih optimal dan terukur.

Langkah ini juga mendukung penyusunan Penyesuaian Wilayah Pertambangan Tahun 2025. Pemerintah daerah dapat menyesuaikan rencana tata ruang provinsi dengan alokasi wilayah pertambangan yang telah ditetapkan.

Penetapan wilayah pertambangan diharapkan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor mineral dan batubara. Selain itu, kegiatan usaha pertambangan rakyat menjadi lebih transparan, mengurangi konflik penggunaan lahan, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Yuliot Tanjung menekankan bahwa setiap penetapan wilayah harus melalui proses konsultasi dengan DPR RI. Konsultasi ini memastikan keputusan yang diambil selaras dengan kepentingan nasional dan regional.

Melalui mekanisme ini, pemerintah ingin menjamin bahwa setiap kegiatan pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Proses verifikasi dan evaluasi menjadi fondasi utama agar tidak terjadi penyimpangan atau penggunaan lahan di luar izin.

Dengan kepastian wilayah, pemerintah juga dapat menargetkan program pendampingan dan pengembangan kapasitas pelaku usaha pertambangan rakyat. Hal ini meliputi pelatihan teknis, manajemen usaha, dan penerapan praktik pertambangan ramah lingkungan.

Selain manfaat ekonomi, penetapan WPR penting bagi pengelolaan lingkungan. Dengan batasan wilayah yang jelas, risiko kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan dapat diminimalkan.

Ke depannya, penetapan 313 WPR di Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara diharapkan menjadi model bagi provinsi lain. Penerapan yang sistematis dan berbasis evaluasi ini dapat meningkatkan produktivitas usaha pertambangan rakyat secara nasional.

Masyarakat lokal pun dapat merasakan manfaat langsung dari penetapan ini. Dengan wilayah yang jelas, mereka dapat mengembangkan usaha pertambangan dengan kepastian legalitas, sehingga meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Pemerintah pusat berkomitmen untuk terus memonitor pelaksanaan kegiatan pertambangan di wilayah yang telah ditetapkan. Pemantauan ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan penerapan praktik pertambangan yang berkelanjutan.

Selain itu, koordinasi antara pemerintah provinsi, kabupaten, dan pusat akan terus diperkuat. Hal ini bertujuan agar setiap penetapan wilayah pertambangan memberikan dampak positif yang optimal bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Dengan adanya WPR yang jelas, pengusaha pertambangan rakyat mendapatkan kepastian investasi. Hal ini juga mendukung pertumbuhan sektor pertambangan yang lebih modern, efisien, dan berkelanjutan di Indonesia.

Terkini