Komisi XI DPR: Revisi UU P2SK Beri Peluang UMKM Bangkit

Senin, 15 Juni 2026 | 21:34:02 WIB
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun [FOTO : NET].

JAKARTA - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menekankan bahwa revisi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menyediakan ruang lebih luas bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk bangkit serta kembali mengakses ekosistem keuangan formal.

Menurut pandangannya, masih terdapat banyak pelaku UMKM yang sejatinya produktif, namun kesulitan mendapatkan akses pembiayaan karena riwayat kredit macet masa lalu yang terdata dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Di lapangan kami sering menemukan pedagang, nelayan, petani, atau pelaku usaha kecil yang usahanya masih berjalan, tetapi tidak bisa memperoleh pembiayaan hanya karena tunggakan lama yang belum terselesaikan," kata Misbakhun di Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, ia berpendapat situasi demikian tidak boleh dibiarkan lantaran bisa memicu pelaku UMKM mencari alternatif pendanaan dengan biaya lebih tinggi dan risiko lebih besar.

Ia menuturkan salah satu inovasi vital dalam revisi UU P2SK adalah perluasan landasan hukum mengenai penghapusan tagih kredit macet UMKM yang kini tidak lagi hanya berlaku untuk bank-bank BUMN, melainkan juga mencakup bank pembangunan daerah (BPD) serta lembaga keuangan nonbank milik pemerintah daerah.

Menurut dia, perluasan wewenang tersebut krusial karena target utama kebijakan ini bukan sekadar memutihkan utang, tetapi memberi peluang bagi UMKM yang masih produktif agar dapat kembali menjalankan usahanya secara sehat dan berkesinambungan.

"Yang kami selamatkan bukan sekadar angka kredit macet, tapi kesempatan orang untuk kembali bekerja, berusaha, dan membangun usahanya," kata Misbakhun.

Di samping itu, ia mendesak OJK agar segera menyusun aturan pelaksana yang gamblang dan mudah diaplikasikan sehingga manfaat dari revisi UU P2SK bisa dirasakan masyarakat dengan cepat.

Menurut dia, efektivitas dari revisi UU P2SK sangat bergantung pada seberapa cepat kebijakan tersebut diimplementasikan di lapangan.

"Jangan sampai semangat undang-undangnya sudah baik, tetapi masyarakat masih kesulitan karena prosedurnya berbelit-belit," katanya.

Baca juga: Rapat paripurna DPR setujui RUU P2SK disahkan menjadi undang-undang

Data penelusuran ANTARA hingga saat ini, UMKM yang jumlahnya sekitar 65 juta unit usaha ini merupakan tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi lebih dari 60 persen terhadap PDB dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.

Terkini