Kemenkum Dorong Evaluasi SPBE Lewat Kajian Lintas Kementerian

Rabu, 17 Juni 2026 | 17:52:31 WIB
Optimalkan Transformasi Digital, Kemenkum Evaluasi SPBE [FOTO : NET].

Jakarta - Kementerian Hukum memacu peninjauan ulang terhadap jalannya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) lewat penelitian bersama antar-kementerian dan instansi demi memperkokoh digitalisasi birokrasi sekaligus mendongkrak mutu pelayanan publik. 

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengemukakan SPBE menjadi bagian dari topik utama yang wajib dibedah dalam Forum Komunikasi Kebijakan (FKK) 2026 lantaran pengaplikasiannya dianggap belum berjalan secara maksimal kendati payung hukumnya telah dibentuk. 

"Tadi saya tawarkan, kemudian tolong saya titip menyangkut soal merumuskan sebuah kebijakan secara bersama-sama yang terkait dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang kami sudah miliki tapi mungkin dalam implementasinya belum bisa maksimal," kata Supratman di Jakarta, Rabu. 

Menurut dia, penilaian berkala itu wajib diselenggarakan secara terpadu dengan menggandeng seluruh kementerian dan lembaga, terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Lembaga Administrasi Negara (LAN) supaya pembenahan SPBE tidak bersifat parsial.

 "Karena itu, mungkin perlu dilakukan evaluasi bersama di antara seluruh kementerian/lembaga, tentu bekerja sama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Lembaga Administrasi Negara terkait dengan hal tersebut," ujarnya.

Supratman menguraikan FKK diinisiasi selaku sarana penyelarasan aturan agar agenda utama pihak eksekutif dapat melangkah seiringan serta saling menopang. 

Lewat wadah ini, tiap kementerian dan lembaga dipacu untuk saling menukar data, rekam jejak, beserta output telaah demi menelurkan masukan kebijakan yang aplikatif. 

Ia menekankan kalau produk bedah kebijakan yang ditelurkan oleh forum ini tidak sekadar mandek sebagai bahan obrolan, melainkan difokuskan untuk menunjang penyusunan hukum serta pembenahan sektor pelayanan publik.

 "Jangan lupa, dari sebuah analisis kebijakan yang dihasilkan, itu tujuannya minimal kedua hal. Pertama, satu pasti terkait dengan pembentukan regulasi. Yang kedua, pasti terkait dengan soal pelayanan. Kalau di Kementerian Hukum ya pelayanan hukum, atau kita bicara soal bagaimana kemudian layanan publik itu bisa lebih baik," kata dia. 

Supratman mengimbuhkan penelitian tematik yang dikerjakan FKK, termasuk mengenai SPBE, bakal menjadi barometer untuk menilai apakah dasar hukum yang saat ini berjalan masih kontekstual atau membutuhkan pembaruan.

"Kalau kami bicara soal regulasi, nanti akan dituangkan terkait dengan kajian-kajian tematik tadi seperti ketahanan pangan, energi. Itu kemudian nanti pada akhirnya apakah yang ada saat ini perlu dilakukan evaluasi. Nah, itu pentingnya menyangkut soal pembentukan Forum Komunikasi Kebijakan," ujarnya. 

Melalui metode bersandarkan pembuktian data itu, Kemenkum berharap digitalisasi tata kelola pemerintahan mampu melahirkan sistem pelayanan publik yang kian efektif, padu, serta tanggap terhadap desakan warga.

Terkini