Pacu Daya Saing, KKP Gratiskan Seluruh Layanan Sertifikasi Mutu

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:32:01 WIB
Dorong Ekspor, KKP Berikan Fasilitas Sertifikasi Mutu Gratis bagi Pelaku Usaha [FOTO : NET].

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa seluruh layanan sertifikasi mutu hasil perikanan kini diberikan tanpa dipungut biaya. Kebijakan ini diterapkan guna memperkuat daya saing produk perikanan nasional, baik di pasar dalam negeri maupun internasional.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini memastikan tidak ada pungutan dalam bentuk apa pun selama proses pengurusan sertifikasi berlangsung.

“Bagi para pelaku usaha, saya sampaikan bahwa untuk mengurus sertifikasi mutu perikanan tidak dipungut biaya apapun alias gratis mulai dari pengajuan/pendaftaran, proses audit atau inspeksi oleh para inspektur mutu sampai mendapatkan sertifikat mutu,” kata Ishartini dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (19/6/2026).

Ia menegaskan, apabila terdapat pihak yang meminta biaya selama proses tersebut, tindakan itu bukanlah kebijakan resmi dari KKP.

Lebih lanjut, Badan Mutu KKP saat ini menyediakan sembilan jenis layanan sertifikasi yang dapat diakses pelaku usaha secara cuma-cuma. 

Layanan tersebut meliputi sertifikat kelayakan pengolahan (SKP), hazard analysis critical control point (HACCP), cara budidaya ikan yang baik (CBIB), serta cara perbenihan ikan yang baik (CPIB benih).

Selain itu, mencakup cara pembuatan pakan ikan yang baik (CPPIB), cara pembuatan obat ikan yang baik (CPOIB), cara distribusi obat ikan yang baik (CDOIB), sertifikat penerapan distribusi ikan (SPDI), dan cara penanganan ikan yang baik di atas kapal (CPIB kapal).

Ishartini menyebut fasilitas ini merupakan komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat serta mempermudah pengembangan sektor perikanan dari hulu ke hilir. Layanan ini dapat diakses secara daring dengan standar waktu pelayanan (service level agreement) yang jelas.

“Seluruh layanan sertifikasi telah memiliki standar waktu pelayanan yang jelas atau service level agreement [SLA] di antaranya untuk layanan sertifikat kelayakan pengolahan akan diterbitkan 7 hari setelah dokumen diunggah lengkap, lalu HACCP dan sertifikasi lainnya selama 10 hari,” jelasnya.

Meski demikian, Ishartini mengingatkan pelaku usaha untuk tetap memenuhi persyaratan dasar, seperti kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL), persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta sertifikat standar agar pengajuan tidak ditolak oleh sistem Online Single Submission (OSS).

Terkini