JAKARTA - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyodorkan rancangan perubahan skema pendanaan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Dari keseluruhan rancangan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang menyentuh kisaran Rp 107 juta per jemaah, calon jemaah diusulkan cukup menyetor sekitar Rp 42,8 juta.
Kekurangannya bakal dipenuhi lewat nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Formulasi tersebut diajukan demi mempertahankan keterjangkauan ongkos haji di kala membubungnya biaya pelaksanaan.
Kemenhaj Usulkan Biaya Haji 2027, per Jemaah Bayar Rp 42,8 Juta
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa pihak pemerintah merancang agar bagian ongkos yang disetor langsung oleh calon jemaah berkisar Rp 42,8 juta saja dari total usulan BPIH yang menyentuh Rp 107 juta.
“Jadi, kalau Rp 107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp 42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp 64,2 jutaan,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Menurut penuturan Dahnil, usulan itu dikerjakan dengan menggeser formula pendanaan antara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang disetor jemaah dan nilai manfaat hasil kelolaan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kenaikan BPIH Dipengaruhi Biaya Layanan Haji
Dahnil menerangkan rancangan BPIH senilai Rp 107 juta dirangkum berlandaskan kalkulasi yang masuk akal dengan menimbang lonjakan bermacam elemen biaya pelaksanaan ibadah haji.
Berdasarkan penjelasannya, lonjakan itu dipicu oleh naiknya tarif avtur, ongkos penerbangan, serta harga beragam pelayanan yang disiapkan Pemerintah Arab Saudi, tak terkecuali akomodasi hotel dan sarana tenda di area Masyair.
Walau begitu, Kementerian Haji dan Umrah menegaskan enggan membebani para calon jemaah di tengah situasi ekonomi dunia yang masih dipenuhi ketidakpastian.
Skema Pembiayaan Haji Diusulkan Diubah Jadi 40:60
Oleh karena itu, pemerintah menyodorkan perubahan formula pendanaan ini kepada Komisi VIII DPR RI.
Lewat formulasi tersebut, berkisar 40 persen dari total BPIH disetor oleh jemaah, sementara berkisar 60 persen sisanya dipenuhi lewat nilai manfaat BPKH.
Pada pelaksanaan haji periode sebelumnya, sambung Dahnil, formula pendanaan menempatkan porsi setoran jemaah di angka sekitar 62 persen, sedangkan nilai manfaat BPKH menopang berkisar 38 persen.
Ia menaruh harapan rancangan pembalikan formula ini dapat direstui Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI, sehingga beban ongkos yang ditanggung calon jemaah menjadi lebih enteng ketimbang musim haji lalu.
Nilai Manfaat BPKH Dinilai Masih Mencukupi
Dahnil memandang pelonjakan porsi pendanaan yang bersumber dari nilai manfaat BPKH dinilai masih memadai berlandaskan kalkulasi pemerintah.
Satu di antara pertimbangannya yakni tersedianya himpunan dana yang tidak terpakai tatkala pelaksanaan ibadah haji ditiadakan pada tahun 2020 dan 2021 lantaran pandemi COVID-19, serta jalannya haji yang masih disekat pada 2022.
Rancangan BPIH 2027 berikutnya bakal digodok bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI sebelum disahkan menjadi besaran resmi biaya pelaksanaan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.