JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menekankan bahwa registrasi kartu SIM lewat verifikasi biometrik dilarang keras memakai identitas orang lain.
Pernyataan ini disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah pasca mendapati adanya modus penyalahgunaan oleh penjual kartu SIM.
Walaupun seluruh operator sudah memakai sistem pengenalan wajah, sejumlah oknum diketahui tetap mengaktifkan kartu menggunakan biometrik pribadi sebelum menjualnya ke masyarakat.
“Masih ada yang mau coba-coba gitu ya. Kartu diaktivasi dengan wajahnya, dibawa oleh customer, setelah customer pakai, kemudian di-unregister, jadi customer-nya merugi,” kata Edwin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/07/2026).
Edwin menyampaikan hal tersebut saat memantau penerapan registrasi pelanggan berbasis pengenalan wajah di pusat perbelanjaan wilayah Yogyakarta.
Ia menegaskan praktik tersebut melanggar aturan karena menggunakan data pihak lain, sehingga nomor seluler tidak teregistrasi atas nama pemilik asli.
“Ini praktik-praktik di lapangan yang harus diperhatikan, kami sekarang eranya kejujuran, apa yang kami pakai itu harus atas nama kami,” ujar Edwin.
Edwin menekankan bahwa penerapan registrasi biometrik memerlukan kolaborasi seluruh pihak agar pelaksanaannya transparan dan tepat sasaran. Hasil pantauan lapangan menunjukkan tingkat kepatuhan sudah tinggi, namun ia berharap pihak yang belum tertib bisa segera menyesuaikan diri.
“Sudah lebih banyak yang comply daripada yang tidak, tapi yang tidak ini semoga semakin lama semakin menghilang dan kami bisa berjalan dengan lebih baik lagi,” kata Edwin.
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan sebanyak 6,8 juta masyarakat telah meregistrasi kartu SIM dengan verifikasi biometrik selama periode Januari hingga Juli 2026.
"Dalam Januari sampai bulan Juli sudah 6,8 juta masyarakat yang melakukan registrasi biometrik," kata Meutya.
Meutya menyebut penggunaan verifikasi biometrik bertujuan memperkuat keamanan identitas warga sekaligus mencegah tindak kejahatan digital berbasis data pribadi.