DPR Minta Pemerintah Evaluasi Aturan Kompensasi Keterlambatan Pesawat

Senin, 20 Juli 2026 | 21:29:31 WIB
DPR Desak Aturan Ganti Rugi Delay Pesawat Lebih Adil bagi Penumpang [FOTO: NET].

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Martin Daniel Tumbelaka mendesak pemerintah agar mengevaluasi sistem ganti rugi serta besaran kompensasi bagi pelanggan yang terdampak keterlambatan pesawat. Pernyataan ini disampaikan Martin saat mewakili DPR dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (20/7/2026).

"Dengan adanya kewajiban evaluasi berkala tersebut, sistem ganti kerugian atas keterlambatan dalam undang-undang a quo dirancang tidak statis dan senantiasa dapat disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, standar hidup masyarakat, serta kondisi usaha jasa angkutan udara," ujar Martin yang hadir secara daring, Senin (20/07/2026).

Ia menekankan bahwa evaluasi ini krusial untuk memastikan kompensasi bersifat dinamis dan memenuhi prinsip keadilan bagi penumpang maupun pihak maskapai, sesuai Pasal 172 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. 

Pasal 170 UU tersebut mendelegasikan teknis besaran ganti rugi ke dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015.

Pasal 172 UU Penerbangan mewajibkan menteri mengevaluasi besaran ganti kerugian setidaknya setahun sekali dengan mempertimbangkan standar hidup layak, kelangsungan usaha maskapai, inflasi, pendapatan per kapita, serta usia harapan hidup.

 Oleh karena itu, DPR mendorong agar tanggung jawab maskapai diatur secara lebih efisien dalam mekanisme pemberian ganti rugi melalui Peraturan Menteri.

"Melalui mekanisme penyelesaian tersebut, pemenuhan kompensasi bagi penumpang dapat dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan efisien secara konseptual, kegiatan pengangkutan orang, barang, maupun kargo melalui udara dilaksanakan berdasarkan perjanjian pengangkutan udara, Pasal 140 Undang-Undang Penerbangan," ujar Martin. "Dengan demikian, antara maskapai dan penumpang terikat hubungan kontraktual yang didasarkan pada prinsip-prinsip umum keperdataan yang berlaku di Indonesia," sambungnya.

Terkini

Empat Talenta Persipura Perkuat Indonesia All Stars

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:30:01 WIB

Emery dan Mings Kagum Antusiasme Masyarakat Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25:31 WIB

Legenda Bulu Tangkis Bersama Lin Dan Gelar Shuttle Open

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20:31 WIB

Pengamat Soroti Kualitas Pemain Pelapis Timnas Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:12:32 WIB