Menkum Minta Warga Tak Resah Soal Tarif Naturalisasi dan Lepas WNI

Selasa, 21 Juli 2026 | 19:12:31 WIB
Tarif Naturalisasi dan Lepas Status WNI Naik, Menkum: Tak Perlu Resah [FOTO: NET].

JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meminta masyarakat tidak perlu cemas terhadap peningkatan tarif pelepasan status warga negara Indonesia (WNI) serta proses naturalisasi.

Supratman, kala dijumpai di Gedung DPR, Jakarta, Selasa, menyatakan penyesuaian tarif tersebut sudah melewati ragam pertimbangan. Di samping itu, ia menyebutkan perubahan tarif tersebut tidak berdampak secara langsung pada publik luas.

“Yang pertama, ini kebetulan PP (peraturan pemerintah) yang sudah hampir 10 tahun tidak pernah berubah. Yang kedua, bagi seluruh rakyat Indonesia tidak perlu resah dengan kenaikan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) ini,” kata dia.

Ia menerangkan usai tidak pernah mengalami kenaikan sepanjang sepuluh tahun terakhir, biaya perubahan status warga negara asing (WNA) menjadi WNI disesuaikan dari awalnya Rp50 juta menjadi Rp75 juta, sedangkan biaya penanggalan status WNI diubah dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta.

Menurutnya, penyesuaian biaya ini dibutuhkan mengingat keperluan Kementerian Hukum dalam mengembangkan sistem digitalisasi.

“Kementerian Hukum sekarang bertransformasi menjadi full (penuh) digitalisasi. Alat ini harus dipelihara. Bukan hanya tergantung kepada satu layanan, kami punya 530 layanan publik yang harus dijaga. Karena itu, saya berharap jangan dianggap ini sebuah keputusan yang tiba-tiba,” ucap Supratman.

Selain itu, Menkum menuturkan individu yang hendak memperoleh ataupun melepas status WNI datang dari kalangan masyarakat tertentu. Dengan kata lain, ia menilai penyesuaian biaya tersebut nyaris tidak berdampak langsung ke publik secara umum.

“Mereka yang mau melepaskan kewarganegaraannya, pasti punya kemampuan finansial mumpuni, tapi kami tidak bicara soal siapa yang mampu dan siapa yang tidak. Dampaknya ke masyarakat bawah itu hampir tidak ada. Hampir tidak ada,” katanya.

Di luar persoalan biaya, ia menggarisbawahi bahwa prosedur memperoleh maupun melepas status WNI bukanlah perkara yang sederhana.

Guna memperoleh status kewarganegaraan Indonesia, WNA wajib melengkapi bermacam persyaratan, termasuk perihal durasi bermukim.

“Bagi mereka yang mau jadi warga negara, dia harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial,” katanya.

Sementara itu, mengenai pengajuan pelepasan status WNI, pemerintah melalui 15 kementerian/lembaga bakal menjalankan pemeriksaan atas individu pemohon. Tidak semua permohonan bakal diluluskan oleh pemerintah.

“Kami harus pastikan bahwa orang yang mau melepaskan kewarganegaraannya tidak ada tunggakan pajak, tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung. Ini harus dipastikan oleh 14 sampai 15 kementerian/lembaga,” katanya.

Mengenai penyesuaian tarif pelepasan dan perolehan status WNI ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

PP tersebut menetapkan bahwa alih kewarganegaraan WNA menjadi WNI dikenai biaya Rp75 juta, naturalisasi melalui perkawinan senilai Rp25 juta, sementara pengajuan surat keputusan terkait kehilangan kewarganegaraan atas kehendak sendiri sebesar Rp5 juta.

Menurut Supratman, aturan dalam PP tersebut bakal mulai diterapkan pada 1 Agustus mendatang.

Terkini

Empat Talenta Persipura Perkuat Indonesia All Stars

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:30:01 WIB

Emery dan Mings Kagum Antusiasme Masyarakat Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25:31 WIB

Legenda Bulu Tangkis Bersama Lin Dan Gelar Shuttle Open

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20:31 WIB

Pengamat Soroti Kualitas Pemain Pelapis Timnas Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:12:32 WIB