Komnas HAM Dorong Pengakuan Korban Korupsi dalam Sistem Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 20:01:01 WIB
Komnas HAM Minta Korban Korupsi Dapat Pengakuan Hukum & Pemulihan [FOTO: NET].

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan harmonisasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia supaya korban korupsi mendapatkan pengakuan secara hukum serta pemulihan hak, tidak melulu berfokus pada pengembalian keuangan negara.

Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing menyampaikan kajian "Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi," mengindikasikan pola penanganan pemberantasan korupsi selama ini masih menempatkan negara sebagai pihak korban utama, sedangkan warga yang terdampak belum menerima mekanisme pemulihan yang sepadan.

"Pemberantasan korupsi itu masih terbatas terhadap pemulihan negara atau keuangan negara," kata Uli dalam peluncuran kajian tersebut di Jakarta, Selasa (21/07/2026).

Uli menuturkan, bermacam aduan yang ditampung Komnas HAM memperlihatkan aksi tindak pidana korupsi turut menciptakan korban secara kolektif, seperti terputusnya akses pendidikan, kerusakan ekosistem lingkungan, sampai terhambatnya proses pembangunan dan pelayanan publik.

Komnas HAM menilai realitas ini menandakan perlunya pengakuan legal bagi publik sebagai korban korupsi, termasuk penetapan kedudukan hukum (legal standing) supaya bisa menjangkau fasilitas pemulihan.

"Korban korupsi di Indonesia belum memiliki legal standing atau kedudukan hukum," ujar dia.

Merujuk riset tersebut, Komnas HAM menyarankan pemerintah beserta DPR untuk menyelaraskan aturan tindak pidana korupsi dengan UU HAM serta Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC), sekaligus menyisipkan skema pemulihan berbentuk restitusi, kompensasi, kepastian ketidakberulangan, akses pada keadilan, hingga Dana Bantuan Korban.

Komnas HAM turut memacu aparat penegak hukum, LPSK, Kementerian Keuangan, serta lembaga swadaya masyarakat untuk memperkokoh perlindungan hak-hak korban korupsi melalui pengakuan status korban, pendampingan, hingga pemanfaatan aset rampasan korupsi demi pemulihan publik.

Terkini

Empat Talenta Persipura Perkuat Indonesia All Stars

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:30:01 WIB

Emery dan Mings Kagum Antusiasme Masyarakat Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25:31 WIB

Legenda Bulu Tangkis Bersama Lin Dan Gelar Shuttle Open

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20:31 WIB

Pengamat Soroti Kualitas Pemain Pelapis Timnas Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:12:32 WIB