Komnas HAM Minta Aset Korupsi Diprioritaskan untuk Pemulihan Korban

Selasa, 21 Juli 2026 | 20:04:01 WIB
Komnas HAM Usul Aset Korupsi Dipakai Pemulihan Hak Korban [FOTO: NET].

JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyarankan agar tata kelola aset hasil kejahatan korupsi diutamakan untuk pemulihan hak-hak korban, tidak melulu berpatokan pada pemulihan keuangan negara semata.

Komnas HAM berpandangan langkah ini butuh didukung pendirian badan pengelola aset yang independen, terbuka, serta akuntabel supaya hasil pemulihan aset dapat dialokasikan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat terdampak korupsi.

Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing dalam perilisan hasil penelitian "Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Selasa, menyebutkan riset itu menemukan skema pemulihan aset (asset recovery) di tanah air belum menjangkau aspek pemulihan hak-hak publik yang terdampak praktik korupsi.

Selama ini, tahapan penyitaan hingga pengelolaan aset cenderung lebih ditujukan demi mengembalikan keuangan negara.

"Pemulihan aset atau asset recovery di Indonesia belum atau tidak bisa menyentuh esensi pada pemulihan HAM," kata dia.

Komnas HAM mencatat barang sitaan beserta rampasan korupsi hingga kini masih diurus secara terpisah oleh lembaga kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada kenyataannya, tata kelola aset turut menjumpai hambatan berupa penyusutan nilai akibat lamanya rentang penyidikan hingga keluarnya putusan pengadilan, timbulnya kerusakan fisik barang selama dalam penyimpanan, hingga tidak pastinya status sejumlah barang sehingga memangkas nilai ekonomis yang harusnya bisa difungsikan.

Merujuk pemantauan di lapangan pada wilayah Bangka Belitung dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Komnas HAM turut menjumpai warga yang terdampak kasus korupsi, semisal korban pencemaran lingkungan akibat dugaan korupsi sektor pertambangan timah, belum merasakan hasil dari pemulihan aset ataupun skema ganti rugi.

"Komnas HAM melihat bahwa perlu ada badan independen yang mengelola aset dari tindak pidana korupsi. Pengelolaan aset ini harus secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta berorientasi pada pemenuhan dan akomodasi korban secara kolektif," ujar Uli.

Lewat riset tersebut, Komnas HAM menyarankan pemerintah membangun lembaga pemulihan aset yang terpadu sekaligus menyelaraskan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terhadap UU HAM serta Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC).

Komnas HAM juga mengimbau agar dana hasil lelang barang sitaan maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari kasus korupsi disalurkan sebagai kompensasi korban, pemulihan warga terdampak, hingga peningkatan kemampuan aparat penegak hukum.

Di samping itu, Komnas HAM mendesak KPK, kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, LPSK, dan Kementerian Keuangan meningkatkan keterpaduan agar manajemen aset hasil korupsi tak cuma menutupi kerugian negara, namun turut memenuhi hak-hak warga yang menjadi korban tindakan korupsi.

Terkini

Empat Talenta Persipura Perkuat Indonesia All Stars

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:30:01 WIB

Emery dan Mings Kagum Antusiasme Masyarakat Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25:31 WIB

Legenda Bulu Tangkis Bersama Lin Dan Gelar Shuttle Open

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20:31 WIB

Pengamat Soroti Kualitas Pemain Pelapis Timnas Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:12:32 WIB