JAKARTA - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwasanya keberadaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) bukan ditujukan menggeser posisi sistem keuangan domestik yang ada, melainkan guna melengkapi melintasi ekosistem kelas dunia yang terpadu.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini lahir atas kesadaran bahwa sebagai negara terbesar di Asia Tenggara dan anggota G20, Indonesia sudah saatnya memiliki sebuah financial center sendiri yang kredibel, mandiri, berintegritas, serta berdaya saing global,” kata Purbaya menyampaikan pendapat akhir mewakili Presiden dalam Rapat Paripurna Ke-26 DPR RI di Jakarta, Selasa (21/07/2026).
Sepanjang proses pembahasan Panitia Kerja (Panja) hingga Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I, Purbaya menerangkan bahwasanya Pemerintah bersama DPR telah berdiskusi secara konstruktif untuk menjamin bahwa RUU PFII ini bukan sekadar memikat bagi pemodal global, melainkan juga mengunci keberpihakan atas kepentingan nasional.
Lebih jauh, ia mengutarakan pemberlakuan undang-undang ini berpijak pada tiga pilar utama, yang salah satunya mencakup aksesibilitas modal dan investasi.
PFII berfungsi menggaet arus modal asing beserta investasi portofolio bermutu secara berkesinambungan selaku sumber pembiayaan jangka panjang untuk memperbesar porsi perekonomian nasional.
Menerapkan skema itu, laju ekonomi Indonesia diharapkan sanggup melaju lebih kencang menembus 8 persen sejalan dengan yang ditargetkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
“Jika perekonomian nasional dapat berkembang lebih besar dan tumbuh lebih cepat, ini akan menghasilkan manfaat jangka panjang yang besar bagi pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia,” kata Purbaya.
Ia menyertakan bahwa tax base yang baru bakal terbentuk. Di samping itu, penyerapan tenaga kerja baru hadir sebagai dampak berganda (multiplier effect) dari tersedianya pasokan pembiayaan jangka panjang baru asal ranah internasional untuk pemerataan pembangunan nasional.
Pilar yang kedua yakni inovasi serta tata kelola. Purbaya membeberkan PFII merancang ekosistem jasa keuangan yang komprehensif, disokong inovasi teknologi terkini, cyber security kelas dunia, serta dikawal oleh prinsip tata kelola yang baik dan best practices manajemen keuangan internasional.
Keunggulan PFII juga bertumpu pada penguatan lini hukum, yakni hadirnya pengadilan PFII serta lembaga arbitrase PFII yang efisien, konsisten, dan independen, yang mengedepankan kepastian serta keadilan bagi para pelaku usaha tanpa mengesampingkan kedaulatan sistem hukum Indonesia.
Pilar yang ketiga ialah penguatan daya saing serta kapabilitas sumber daya nasional. Purbaya menuturkan bahwasanya PFII memacu pembukaan lapangan kerja bagi talenta-talenta unggul Indonesia, sekaligus transfer teknologi dan pengetahuan, terkhusus pada ranah keuangan.
“Dampak jangka panjangnya adalah efisiensi biaya modal dan peningkatan daya saing bagi perekonomian nasional,” kata dia.
Adapun substansi pokok pengaturan RUU PFII mencakup ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan tujuan PFII, bidang kegiatan usaha, kelembagaan, lembaga arbitrase PFII, Pengadilan PFII, dukungan pemerintah pusat serta pemerintah daerah, insentif fasilitas perpajakan dan fasilitas lain, kekhususan pada PFII, hingga ketentuan penutup.
“Rancangan Undang-Undang tentang PFII ini bukan sekadar regulasi formal, melainkan sebuah arsitektur baru masa depan keuangan Indonesia. Ini adalah komitmen bersama antara DPR RI dan Pemerintah untuk menegaskan posisi Indonesia sebagai pilar utama ekonomi dunia,” kata Purbaya.