Indonesia Eksplorasi Adopsi Aturan Kepailitan Lintas Negara

Kamis, 16 Juli 2026 | 18:26:01 WIB
IIC 2026: Indonesia Jajaki Hukum Kepailitan Lintas Negara [FOTO: NET].

Denpasar (ANTARA) - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyatakan bahwa Indonesia tengah mengkaji penerapan regulasi hukum internasional terkait kepailitan atau United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL) untuk menjamin hak kreditur serta memberikan kepastian hukum bagi investasi.

“Kami sudah membahasnya bersama dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum RI,” kata Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak di sela pembukaan konferensi soal kepailitan Indonesia (IIC) 2026 di Sanur, Denpasar, Kamis.

Sampai sekarang, menurut Jimmy Simanjuntak, Indonesia masih belum menerapkan UNCITRAL model hukum lintas negara tentang kepailitan atau Model Law on Cross-Border Insolvency (MLCBI).

Oleh sebab itu, langkah peninjauan adopsi ini diproyeksikan sebagai bagian dari amandemen Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Indonesia harus membuka diri terkait dengan bagaimana pelaksanaan putusan kepailitan yang bisa diterima di berbagai negara, vice versa (sebaliknya), agar Indonesia juga mulai menyesuaikan hukum itu,” imbuhnya.

Jimmy Simanjuntak menambahkan bahwa sejalan dengan perkembangan perdagangan, investasi, dan aktivitas bisnis global, kasus restrukturisasi dan kepailitan kini kian kerap melibatkan aset, kreditur, debitur, beserta pemangku kepentingan yang tersebar di pelbagai yurisdiksi.

Oleh karena itu, situasi tersebut memerlukan kehadiran sistem hukum yang dapat menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan kolaborasi global, memproteksi hak-hak kreditur, dan menunjang efektivitas penyelesaian kasus kepailitan lintas batas.

Jimmy Simanjuntak melengkapi bahwa konferensi ini diproyeksikan mampu menjadi wadah strategis dalam membagikan pengalaman internasional, mengulas praktik terbaik, serta menyalurkan kontribusi konstruktif demi pembangunan sistem kepailitan Indonesia yang lebih modern dan adaptif terhadap standar internasional.

Sementara itu, agenda tersebut diikuti oleh para praktisi restrukturisasi dan kepailitan, hakim, perumus kebijakan, regulator, akademisi, instansi keuangan, hingga pelaku bisnis dari pelbagai negara di wilayah Asia Pasifik.

Di samping urgensi implementasi UNCITRAL MLCBI di tanah air, beberapa topik juga dikupas dalam agenda itu, seperti sinergi antarperadilan pada perkara kepailitan lintas batas, serta pelacakan dan pengembalian aset internasional.

Lalu dibahas pula kontribusi industri perbankan dan lembaga keuangan pada restrukturisasi global, implementasi hukum pidana pada kasus terkait kepailitan, hingga praktik terbaik restrukturisasi dan kepailitan dari pelbagai negara.

Terkini

Empat Talenta Persipura Perkuat Indonesia All Stars

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:30:01 WIB

Emery dan Mings Kagum Antusiasme Masyarakat Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:25:31 WIB

Legenda Bulu Tangkis Bersama Lin Dan Gelar Shuttle Open

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:20:31 WIB

Pengamat Soroti Kualitas Pemain Pelapis Timnas Indonesia

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 22:12:32 WIB