JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membidik peraturan anyar terkait pengungkapan laporan keberlanjutan (sustainability reporting) yang merujuk pada standar global dapat dirilis sebelum pemungkas 2026.
Kepala Direktorat Keuangan Berkelanjutan OJK Joko Siswanto menyampaikan regulasi tersebut saat ini masih berada dalam proses penyusunan dengan menyelaraskan dinamika standar pelaporan keberlanjutan internasional.
"Tahun ini mudah-mudahan bisa diluncurkan. Kita tunggu sampai Desember," ujar Joko dalam Lestari Summit 2026, Rabu (22/7/2026).
Menurut penjelasan Joko, regulasi anyar tersebut ditujukan demi mendongkrak kualitas laporan keberlanjutan yang dirancang lembaga jasa keuangan, emiten, beserta perusahaan publik supaya kian selaras dengan praktik global.
"Kami sedang menyesuaikan ketentuan pengungkapan agar sesuai dengan standar global. Intinya, kami ingin meningkatkan kualitas laporan keberlanjutan yang nantinya digunakan oleh investor, konsumen, maupun regulator," katanya.
Ia menguraikan perancangan regulasi tersebut merupakan tahap kelanjutan dari kebijakan keuangan berkelanjutan yang telah digulirkan OJK sejak 2015 via Roadmap Keuangan Berkelanjutan, lalu diperkokoh lewat Peraturan OJK Nomor 51/POJK.03/2017 mengenai penerapan keuangan berkelanjutan.
Menurut Joko, laporan keberlanjutan tak sekadar menjadi bentuk formalitas administratif, melainkan turut menjadi wujud akuntabilitas entitas bisnis dalam mengelola dampak lingkungan, sosial, dan tata kelola (environmental, social, and governance atau ESG).
Ia menegaskan Indonesia mesti bergegas mengadopsi standar pelaporan yang diakui secara global agar tidak terbelakang dibanding negara lain dalam pembentukan ekosistem investasi berkelanjutan.
Laporan Keberlanjutan Dinilai Tingkatkan Akses Pendanaan
Dalam forum yang sama, Direktur Utama PT WIKA Tirta Jaya Jatiluhur (WTJJ) Rendy Ardiansyah mengutarakan penyusunan laporan keberlanjutan menopang perusahaan dalam mendongkrak kredibilitas di mata pemodal.
Kendati berstatus perusahaan tertutup, WTJJ mulai merilis laporan keberlanjutan sejak 2024 dengan berpedoman pada standar Global Reporting Initiative (GRI) dan Sustainability Accounting Standards Board (SASB).
Menurut Rendy, pijakan tersebut menjadi fondasi bagi perusahaan memperoleh pemeringkatan ESG dari S&P Global pada 2025 sekaligus memperkuat tingkat kepercayaan lembaga pembiayaan.
"Berkat transparansi dan komitmen terhadap ESG, kami berhasil memperoleh pendanaan hijau (green financing). Ini menunjukkan proyek infrastruktur yang menerapkan tata kelola berkelanjutan memiliki daya tarik lebih bagi investor," ujarnya.
WTJJ merupakan entitas pelaksana proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Jatiluhur I yang memiliki kapasitas pasokan 4.750 liter per detik.
Air baku dari sistem tersebut dimanfaatkan demi mencukupi kebutuhan air bersih bagi sekitar dua juta jiwa di wilayah Jakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, serta Kabupaten Karawang via kemitraan bersama deretan perusahaan daerah air minum.
Di samping meningkatkan jangkauan air minum, menurut Rendy, penyediaan air permukaan lewat SPAM Regional Jatiluhur I pun diharapkan mampu menekan ketergantungan pada pemanfaatan air tanah yang menjadi salah satu pemicu penurunan muka tanah di kawasan Jakarta dan sekitarnya.