JAKARTA - Bank Indonesia (BI) kembali meluncurkan kebijakan makroprudensial terbaru melalui penyempurnaan aturan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) guna memacu penyaluran kredit perbankan sekaligus mengurai persoalan segmentasi likuiditas di pasar uang.
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa bauran kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran terus difokuskan untuk memantapkan stabilitas serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Salah satu tumpuan utamanya dilaksanakan dengan mengintegrasikan pembaruan KLM bersama percepatan pendalaman pasar uang.
"Meningkatkan ekspansi dan mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan penyempurnaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial dan integrasinya dengan percepatan pendalaman pasar uang," ujar Perry dalam pengumuman hasil RDG edisi Juli 2026, Rabu (22/7/2026).
Penyesuaian yang paling mencolok pada aturan teranyar ini berada pada eskalasi total besaran insentif likuiditas yang dapat dimanfaatkan oleh perbankan.
Ototoritas moneter mengerek batas maksimal insentif KLM menjadi 6,0 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK), naik dari acuan sebelumnya yang dipatok 5,5 persen dari DPK.
Kendati total insentif secara keseluruhan mengalami peningkatan, BI mengeksekusi penyesuaian (rekomposisi) alokasi di dalamnya dengan tetap memprioritaskan porsi penyaluran kredit ke sektor riil.
Merujuk pada ketentuan baru ini, alokasi KLM untuk financing channel—yang diperuntukkan bagi penyaluran kredit atau pembiayaan bank ke sektor-sektor prioritas—diturunkan batas maksimalnya menjadi 4,0 persen dari DPK, dari aturan sebelumnya yang mematok 4,5 persen.
Sebagai bentuk kompensasinya, BI menghadirkan alokasi insentif baru berupa KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) dengan porsi tertinggi mencapai 2,0 persen dari DPK.
Perry menerangkan, KLM PPU ini diberikan secara khusus kepada bank yang sanggup memelihara rasio kepemilikan surat-surat berharga pada level optimal sesuai ketetapan BI.
"KLM PPU dimaksud menggantikan KLM interest rate channel dan financing to funding channel," tegasnya.
Rangkaian penyempurnaan aturan KLM ini dijadwalkan bakal mulai berlaku secara efektif per 1 September 2026.
Perluasan Underlying Repo
Di samping menyuntikkan insentif dari ranah makroprudensial, BI turut menempuh langkah operasi moneter lewat perluasan instrumen underlying (aset dasar) bagi transaksi repo (repurchase agreement).
Langkah perluasan ini berlaku baik untuk skema operasi moneter konvensional maupun Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (PASBI).
Bank sentral secara resmi memasukkan obligasi dan/atau sukuk korporasi yang diterbitkan oleh PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) serta PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) ke dalam daftar underlying transaksi.
Perry memaparkan bahwa masuknya efek utang dari SMI dan SMF ini selaras dengan Blueprint Pengembangan Pasar Uang (BPPU) 2030.
"Kedua surat berharga tersebut memenuhi persyaratan obligasi dan/atau sukuk korporasi yang diterbitkan oleh lembaga jasa keuangan yang dibentuk atau didirikan Pemerintah," pungkas Perry.
Adapun kelonggaran berupa perluasan instrumen underlying repo ini bakal diimplementasikan paling lambat pada penghujung September 2026.