JAKARTA – Bank Indonesia (BI) dalam beberapa bulan belakangan mengeksekusi langkah agresif demi memelihara kestabilan nilai tukar rupiah. Sejak Mei 2026, bank sentral telah mendongkrak suku bunga acuan atau BI Rate secara akumulatif sebesar 100 basis poin hingga menginjakan posisi pada level 5,75 persen.
Peningkatan suku bunga ini diimbangi tumpukan kebijakan lain, mulai dari intervensi di pasar valuta asing, penguatan imbal hasil instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI), hingga kucuran insentif untuk investor mancanegara.
Namun, di tengah gelombang kebijakan tersebut, pergerakan rupiah tetap membukukan pelemahan. Hingga pertengahan Juli 2026, nilai tukar mata uang Garuda sempat merosot menuju level Rp18.060 per dolar AS atau terdepresiasi 2,09 persen secara bulanan dan terkoreksi 7,29 persen sejak awal tahun.
Lantas, mengapa pengerekkan BI Rate belum sanggup mengangkat nilai tukar rupiah secara nyata?
Hasil analisis Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) menunjukkan bahwa kenaikan suku bunga sejatinya berhasil meningkatkan daya tarik aset keuangan domestik, tetapi nilainya belum cukup tebal untuk membendung derasnya permintaan valuta asing di dalam negeri.
BI Rate Menarik Modal Asing
Mengacu pada teori kebijakan moneter, kenaikan suku bunga acuan menjadikan imbal hasil instrumen keuangan domestik kian menggiurkan jika dibandingkan dengan negara lain.
Situasi ini mendorong pemodal asing untuk mengalokasikan dananya di pasar keuangan tanah air sehingga lonjakan permintaan terhadap mata uang rupiah meningkat. Efek tersebut terlihat pada bursa obligasi pemerintah.
LPEM FEB UI mencatat bahwa arus modal masuk pada portofolio asing membaik sepanjang periode 15 Juni hingga 15 Juli 2026 dengan nilai bersih menyentuh 700 juta dolar AS.
Dari nominal tersebut, kisaran 1,26 miliar dolar AS mengalir ke pasar surat utang pemerintah, kendati sebagian tergerus oleh arus modal keluar sebesar 560 juta dolar AS dari pasar saham.
Merekahnya antusiasme investor pada obligasi Indonesia terjadi pasca-BI dua kali mengerek BI Rate sepanjang Juni 2026, yaitu masing-masing sebesar 25 basis poin menjadi 5,50 persen dan dilanjutkan ke posisi 5,75 persen.
Menurut LPEM FEB UI, pengetatan garis kebijakan moneter ini memang ditujukan demi mengukuhkan stabilitas rupiah sekaligus menaikkan daya pikat aset keuangan berdenominasi rupiah bagi investor asing.
Kenaikan suku bunga juga membuat imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) bertahan tinggi. Yield obligasi tenor satu tahun terangkat tipis dari 7,04 persen menuju 7,05 persen, sedangkan tenor 10 tahun merangkak naik dari 7,15 persen ke area 7,24 persen sepanjang rentang 15 Juni hingga 15 Juli 2026.
Merekahnya selisih imbal hasil dibanding negara maju menjadi salah satu faktor penopang derasnya permintaan investor asing pada obligasi Indonesia.
Permintaan Dolar AS Lebih Besar
Kendati demikian, derasnya arus masuk modal asing tersebut belum sanggup membalikkan arah pergerakan rupiah. LPEM mencatat nilai tukar rupiah justru merosot dari posisi Rp17.690 per dolar AS pada 15 Juni menjadi Rp18.060 per dolar AS pada 15 Juli 2026.
Berdasarkan kajian tersebut, lonjakan BI Rate memang terbukti menaikkan daya tarik obligasi pemerintah dan menyedot arus modal asing ke pasar pendapatan tetap.
Akan tetapi, peningkatan permintaan terhadap rupiah dari pemodal asing tersebut tidak cukup memadai untuk menutup eskalasi kebutuhan valuta asing di dalam negeri.
Bank sentral mencatat sepanjang kuartal II-2026 terjadi lonjakan permintaan dolar AS akibat pembagian dividen korporasi kepada investor asing serta pemenuhan pembayaran cicilan utang luar negeri.
Dampaknya, volume permintaan valuta asing di pasar domestik melebihi tambahan pasokan dari arus modal masuk, sehingga pergerakan rupiah tetap tertahan dalam tekanan depresiasi. Dengan kata lain, mekanisme pengerekkan suku bunga sejatinya telah bekerja via jalur aliran modal, namun besarnya tekanan kebutuhan valas domestik masih jauh lebih mendominasi.
BI Memperkuat Stabilisasi Rupiah
Gubernur BI Perry Warjiyo menegaskan bahwa bank sentral terus memperkokoh garis kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah lewat optimalisasi beragam instrumen moneter.
Menurut Perry, nilai tukar rupiah merangkak naik kembali menuju posisi Rp17.885 per dolar AS pada 21 Juli 2026, usai sempat terseret sejak akhir Juni imbas memanasnya gesekan geopolitik di Timur Tengah dan merekahnya ekspektasi pasar terkait proyeksi pengerekkan suku bunga acuan bank sentral Amerika Serikat atau Federal Funds Rate (FFR).
"Dengan perkembangan tersebut, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS relatif stabil dibandingkan dengan level akhir Juni 2026 sebesar Rp 17.880," ujar Perry.
Ia membeberkan bahwa BI terus mengoptimalkan aksi intervensi di pasar Non-Deliverable Forward (NDF) mancanegara, pasar spot, hingga Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di dalam negeri demi menjaga daya tahan rupiah.
Bukan hanya itu, BI turut menaikkan imbal hasil suku bunga SRBI untuk memikat penempatan portofolio asing. Langkah tersebut mendorong porsi kepemilikan investor nonresiden di SRBI melambung dari Rp238,09 triliun pada 15 Juni 2026 menjadi Rp288,65 triliun atau 27,11 persen dari akumulasi posisi SRBI per 20 Juli 2026.
Bank sentral juga mengucurkan insentif potongan tingkat hedging swap sebesar 10 persen bagi pemodal luar negeri guna memperbesar daya tarik investasi di tanah air.
Tak henti di situ, BI memperluas instrumen operasi moneter valuta asing lewat transaksi spot dan swap offshore Chinese Renminbi (CNH) terhadap rupiah, sejalan dengan bertumbuhnya adopsi Local Currency Transaction (LCT) pada aktivitas perdagangan dan investasi.
Ke depan, Perry mengutarakan BI bakal terus menambah kucuran insentif demi menjaring arus masuk modal asing sekaligus memperkokoh stabilitas nilai tukar rupiah.
"Bank Indonesia meyakini nilai tukar rupiah akan stabil dan cenderung menguat, didukung oleh komitmen Bank Indonesia melalui berbagai penguatan stabilisasi nilai tukar rupiah, imbal hasil yang menarik, serta prospek pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tetap baik," kata Perry.
Ruang Efektivitas Kenaikan Suku Bunga Mulai Terbatas
Mengacu pada kajian LPEM FEB UI, dinamika ini memperlihatkan bahwa pengerekkan BI Rate memang sanggup memperkokoh daya pikat aset keuangan domestik, tetapi tingkat efektivitasnya dalam menopang rupiah mulai membentur keterbatasan.
Fenomena ini tecermin dari realita bahwa rupiah masih tergolong sebagai salah satu mata uang dengan kinerja paling loyo di lingkaran negara berkembang sepanjang 2026, meski BI telah berkali-kali menaikkan suku bunga dan melancarkan intervensi di pasar valuta asing.
Hingga pertengahan Juli 2026, pergerakan rupiah tercatat merosot 7,29 persen sejak awal tahun. Di lain sisi, cadangan devisa justru merangkak naik dari 144,9 miliar dolar AS pada Mei menjadi 145,6 miliar dolar AS pada Juni 2026.
Lompatan ini didorong oleh penerimaan pos pajak dan jasa pemerintah yang sanggup menutupi kewajiban utang luar negeri serta pemenuhan kebutuhan intervensi BI di pasar valas. Posisi cadangan devisa tersebut setara dengan 5,5 bulan impor atau 5,4 bulan impor beserta pemenuhan utang luar negeri pemerintah.
LPEM FEB UI menilai bahwa pelemahan rupiah yang masih berlanjut di tengah agresivitas suku bunga dan intervensi BI mengindikasikan tekanan kurs tak semata-mata bersumber dari faktor suku bunga.
Menurut lembaga tersebut, tingginya permintaan dolar AS dari pemodal global, kebutuhan valas korporasi, hingga kekhawatiran atas skema pembiayaan telah mengikis benefit dari lebarnya selisih suku bunga.
Maka dari itu, LPEM FEB UI memproyeksikan bahwa opsi pengetatan moneter susulan kemungkinan hanya memberi daya dorong yang terbatas bagi rupiah, sembari di sisi lain berisiko membebankan penyaluran kredit domestik, laju investasi, serta gairah aktivitas ekonomi.
Berangkat dari kalkulasi tersebut, LPEM memperkirakan BI bakal memilih menahan BI Rate pada posisi 5,75 persen sembari mencermati efektivitas dampak pengetatan kebijakan yang telah berjalan terhadap stabilitas nilai tukar, laju inflasi, dan perekonomian nasional.