BGN Larang Dapur SPPG Gunakan Gas, Beras, dan Minyak Subsidi

Senin, 27 Juli 2026 | 18:20:01 WIB
BGN Tutup Ratusan Dapur SPPG Pelanggar Ketentuan Subsidi [FOTO: NET].

JAKARTA - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan dengan tegas bahwa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang keras memakai gas elpiji, beras, serta minyak kategori bersubsidi ketika mengolah menu untuk Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kg, dan tidak boleh memakai beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan)," ujar Kepala BGN Sudaryono dalam acara konferensi pers di Jakarta pada hari Senin (27/7/2026).

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk rekan-rekan wartawan, agar turut serta mengawasi serta melapor apabila mendapati dapur SPPG yang melanggar aturan tersebut.

"Misalnya awak media menemukan, silakan laporkan dapur mana menggunakan Minyakita. Itu nanti kami akan beri surat, akan kami beri teguran surat peringatan. Kalau memang bandel ya kami tutup dapurnya. Tidak boleh memakai barang subsidi," kata Sudaryono.

Di samping itu, setiap unit SPPG diwajibkan membelanjakan komoditas pangan, contohnya telur, secara patuh mengikuti ketentuan Harga Acuan Penjualan (HAP) telur ayam.

"Harga telur yang harusnya HAP-nya Rp25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 - Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah," tutur Sudaryono.

Sudaryono menegaskan bahwa institusi BGN di bawah arahannya kini konsisten berupaya melakukan pembersihan internal dari segala bentuk tindakan koruptif.

Sebagai tindakan tegas, lembaganya telah menutup sebanyak 833 fasilitas dapur SPPG di berbagai daerah seluruh Indonesia yang terbukti melakukan pelanggaran ketentuan.

Tidak hanya menutup ratusan SPPG, pihak BGN turut memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang mencakup 224 pegawai non-ASN serta 37 tenaga ahli.

Selanjutnya, pihak instansi juga menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada sembilan pegawai negeri sipil (ASN) yang melakukan pelanggaran berat, sementara 39 ASN lain dijatuhi hukuman disiplin kategori ringan.

Terkini