Mensesneg Jelaskan Mekanisme Transisi Pergantian Gubernur BI

Senin, 27 Juli 2026 | 18:51:01 WIB
Mensesneg Buka Suara Soal Transisi Pergantian Gubernur BI [FOTO: NET].

JAKARTA- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menerangkan tahapan transisi pergantian Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo bakal segera bergulir setelah Presiden menyetujui surat pengunduran dirinya.

"Yang pertama, Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo," kata Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026).

Prasetyo menyampaikan bahwa penerimaan persetujuan mundurnya Perry akan diproses secara administratif selaras mekanisme dan aturan hukum yang berlaku.

Menurut pencerahannya, pihak pemerintah selanjutnya bakal mengesahkan keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari posisi Gubernur BI.

"Untuk selanjutnya, secara administratif tentu hari ini akan kami tindak lanjuti berkenaan dengan surat pengunduran diri tersebut karena sesuai mekanisme maka meke akan diterbitkanlah keputusan presiden berkaitan dengan pemberhentian beliau secara hormat dari jabatan sebagai Gubernur Bank Indonesia," ujarnya.

Usai merampungkan fase administratif itu, skema pergantian Gubernur BI bakal melintasi masa transisi sebelum Kepala Negara menyodorkan sosok calon Gubernur BI definitif yang anyar.

Merujuk pada ketetapan Undang-Undang Bank Indonesia, Presiden bakal menyodorkan nama kandidat Gubernur BI anyar kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Kemudian, Komisi XI DPR RI bakal menggelar fit and proper test sebelum membuahkan restu resmi.

Seusai mengantongi persetujuan DPR, figur tersebut baru akan dikukuhkan sekaligus dilantik oleh Presiden selaku Gubernur BI definitif.

Prasetyo mengutarakan Presiden Prabowo Subianto belum menyodorkan nama kandidat definitif pengganti Perry Warjiyo lantaran berkas pengunduran diri tersebut baru dipegang pada Minggu (26/7).

"Belum, kan baru kemarin juga. Bapak Presiden belum dalam waktu satu hari ini langsung mengajukan calon definitif," kata Prasetyo.

Ia menuturkan penyampaian nama calon Gubernur BI definitif nantinya bakal dieksekusi Presiden berlandaskan skema yang diatur di dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Di samping itu, Prasetyo menyebutkan jalur komunikasi mengenai tahap transisi pimpinan BI juga bakal dirembukkan bersama Presiden, termasuk mengikutsertakan pejabat yang mengemban mandat sebagai gubernur sementara.

"Rencananya akan kami cari waktu, kalau bisa hari ini, berdiskusi dengan Bapak Presiden," ujarnya.

Mengenai dalih di balik mundurnya Perry, Prasetyo menguraikan bahwa permohonan tersebut disampaikan lewat surat tertulis kepada Presiden dengan alasan personal. Pihak pemerintah, lanjut dia, menghargai keputusan tersebut.

Prasetyo turut memastiakan tidak terdapat tekanan maupun desakan dari pihak pemerintah yang menjadi alasan mundurnya Perry. "Tidak ada, tidak ada. Dalam suratnya hanya menyatakan, mengajukan permohonan pengunduran diri," katanya.

Terkini