Survei SMRC: 37,6% Responden Sebut Penegakan Hukum Indonesia Buruk

Senin, 27 Juli 2026 | 19:34:31 WIB
Hasil Survei SMRC: Penegakan Hukum Nasional Dinilai Kian Buruk [FOTO: NET].

JAKARTA — Riset Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) mendapati sebanyak 37,6% responden menganggap kondisi penegakan hukum di Indonesia berada dalam kriteria buruk atau sangat buruk.

Direktur Eksekutif SMRC Deni Irvani mengungkapkan hanya sekitar 26,4% responden yang menganggap kualitas penegakan hukum nasional berkategori baik atau sangat baik.

Secara rinci, mengacu pada data yang dipublikasikan, persentase penilaian baik mencapai 24,5% dan sangat baik sebesar 1,9%.

"Kita bandingkan dengan yang mengatakan buruk/sangat buruk 37,6%, jadi selisihnya sekitar 11 poin. Kalau 11 poin ya signifikan, kita hanya butuh selisih 7,4 untuk mengatakan kelompok yang satu lebih banyak dibandingkan kelompok yang lain," katanya, Minggu (26/7/2026).

Sementara itu, persentase responden yang memberikan penilaian sedang berada di angka 30,2%; buruk 28,6%; sangat buruk 9,0%; adapun 5,8% responden memilih tidak menjawab atau tidak tahu.

Berangkat dari temuan tersebut, Deni menegaskan bahwa mayoritas responden memandang penegakan hukum di Tanah Air buruk ataupun sangat buruk.

"Saya kira ini juga mengonfirmasi sejumlah kalangan. Misalnya kami sering membaca ya, publik misalnya mencium aroma potensi korupsi di pelaksanaan-pelaksanaan di sejumlah kebijakan pemerintah seperti MBG, Kopdes dan seterusnya, itu kan kemudian menimbulkan persepsi tentang kondisi penegakan hukum yang tidak terlalu baik," ujarnya.

Kasus Febrie Jadi Sorotan

Deni mengimbuhkan, sentimen negatif publik mengenai penegakan hukum turut terdistorsi oleh serangkaian dinamika yang terjadi sepanjang periode survei, salah satunya pengusutan kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Perkara tersebut menjadi salah satu cerminan yang membentuk impresi masyarakat terhadap potret hukum nasional. Terlebih lagi menyusul pergeseran status hukum Febrie dari tersangka menjadi saksi usai penanganan kasusnya dialihkan ke instansi Kejaksaan Agung, lembaga asal tempat Febrie bernaung.

"Itu juga sangat menjelaskan, tetapi harus diingat kasus penangkapan Jampidsus itu terjadi di tengah survei kami. Kalau enggak salah kejadiannya tanggal 10, jadi pas di tengah-tengah pelaksanaan survei," kata Deni.

Ia memperkirakan seandainya dinamika tersebut meletup lebih awal sebelum pengambilan data dimulai, potensi anjloknya persepsi publik terhadap penegakan hukum bakal jauh lebih parah.

"Jangan-jangan kalau kejadiannya lebih awal, kondisinya lebih buruk lagi persepsi penegakan hukumnya. Kok seperti dimain-mainkan," ujarnya.

Adapun basis populasi riset ini melibatkan seluruh warga negara Indonesia yang telah mengantongi hak pilih. Sebanyak 749 responden ditarik menggunakan metode sampel acak.

Pemilik saluran telepon diwawancarai lewat jalur telepon sebanyak 83,8%, sedangkan responden tanpa telepon dijangkau secara tatap muka sebesar 16,2%. Proporsi tersebut disesuaikan dengan rasio populasi pengguna telepon seluler dan non-pengguna.

Tingkat kesalahan (margin of error) survei ini dipatok ±3,7%. Guna menandai selisih yang signifikan, nilai ambang batas minimal harus sebesar dua kali margin of error atau setara 7,4%. Pengambilan sampel lapangan terakhir diselenggarakan pada rentang 5–19 Juli 2026.

Terkini

Efisiensi Biaya Kerek Laba Grup Saratoga MPMX 23%

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:48:31 WIB

Pendapatan dan Laba Tol META Tumbuh Positif

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 20:39:01 WIB