Istana Belum Pastikan Jadwal Penunjukan Gubernur BI Definitif

Senin, 27 Juli 2026 | 19:57:01 WIB
Pengganti Perry Warjiyo Belum Ditetapkan, Istana Ikuti Aturan UU [FOTO: NET].

JAKARTA — Pihak pemerintah belum dapat memastikan kapan Presiden Prabowo Subianto bakal menyodorkan nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) definitif guna mengisi posisi Perry Warjiyo. Pihak Istana menegaskan alur proses penunjukan tersebut bakal menuruti mekanisme yang diamanatkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden belum menetapkan nama pengganti Perry sesaat setelah menerima berkas pengunduran diri tersebut.

"Nanti kan baru ya, untuk kemarin juga Bapak Presiden belum... belum dalam waktu satu hari kemudian langsung menunjukkan penggantinya," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).

Menurut pandangan Prasetyo, kekosongan posisi Gubernur BI saat ini tidak bakal mengganggu ritme roda organisasi lantaran Undang-Undang Bank Indonesia telah menggariskan skema pengisian sementara untuk posisi tersebut.

"Dan kebetulan Undang-Undang BI mengatur bahwa kekosongan jabatan itu bisa langsung secara otomatis dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior. Jadi kami tunggu saja," katanya.

Berlandaskan aturan tersebut, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti kini memegang mandat untuk mengemban tugas selaku Pejabat (Pj.) Gubernur Sementara Bank Indonesia hingga penetapan gubernur definitif disahkan.

Namun, ketika disinggung mengenai batas target waktu penyelesaian proses penunjukan gubernur definitif, Prasetyo mengaku bahwa pemerintah belum sanggup memberikan kepastian.

"Belum tahu, nanti tunggu prosesnya ya," ujarnya.

Sebelumnya, jajaran pemerintah mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo telah merestui pengunduran diri Perry Warjiyo yang dilayangkan via surat resmi berlandaskan alasan personal. 

Merujuk pada Undang-Undang Bank Indonesia, sosok calon Gubernur BI definitif nantinya bakal diusulkan oleh Presiden serta wajib mengantongi persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Terkini