JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempersiapkan sarana dan prasarana usai Presiden Prabowo Subianto meresmikan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026.
“Saat ini Kejaksaan Agung tengah menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, di antaranya mempersiapkan infrastruktur sementara yang akan digunakan sebagai sarana perkantoran agar pelaksanaan tugas dapat segera berjalan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, Selasa (28/7/2026).
Selain menyediakan kantor operasional sementara, Kejagung juga bakal menugaskan para pejabat struktural serta personel pegawai yang ditempatkan di tujuh kantor Kejari baru tersebut.
“Mengenai pembangunan gedung permanen maupun waktu operasional secara penuh, pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan sarana prasarana, kebutuhan organisasi, serta mekanisme perencanaan dan penganggaran yang berlaku,” ucap dia.
Anang berharap kehadiran Kejari baru ini dapat memaksimalkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, memperkokoh efektivitas penegakan hukum, serta mengoptimalkan andil Kejaksaan selaku bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menopang jalannya roda pemerintahan daerah sesuai kewenangannya.
Prabowo resmikan pembentukan 7 Kejari baru
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 yang menjadi dasar pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru.
Adapun tujuh Kejari baru itu mencakup Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, serta Kejaksaan Negeri Pesisir Barat.
Berdasarkan salinan dokumen di laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (26/7/2026), kebijakan pembentukan ini diambil untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus mendekatkan jangkauan akses penegakan hukum kepada publik di daerah.
Salinan Perpres Nomor 40 Tahun 2026 itu disahkan oleh Prabowo pada 2 Juli 2026 dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam penyelenggaraan tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Serang, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Raja Ampat, dan Kabupaten Pesisir Barat," demikian isi Perpres tersebut.
Selain itu, Perpres juga memuat aturan mengenai lokasi kedudukan untuk tiap-tiap Kejaksaan Negeri.
Di dalam Pasal 1 ditetapkan bahwa tujuh Kejaksaan Negeri berada di ibu kota wilayahnya masing-masing, yaitu:
Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas.
Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale.
Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya.
Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau.
Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai.
Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui.
Selanjutnya, isi Pasal 3 mengatur mengenai teknis operasional ketujuh Kejari yang bakal ditetapkan lebih lanjut oleh Jaksa Agung.
“Tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” demikian bunyi Pasal 3.
Adapun mengenai pembiayaan, seluruh alokasi kebutuhan anggaran bagi Kejari baru sepenuhnya bersumber dari Kejaksaan RI.