Reses ke 3 Provinsi, Komisi III Bahas RUU Perampasan Aset

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:07:31 WIB
Komisi III DPR Temukan Benang Merah RUU Perampasan Aset Saat Reses [FOTO: NET].

JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar kunjungan kerja ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara guna menjaring aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kegiatan Kunker ini dilangsungkan di tengah reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026.

"Dalam fungsi pengawasan dan anggaran, Komisi III DPR RI mendapatkan berbagai masukan dari seluruh aparat penegak hukum sebagai mitra kerjanya mengenai dinamika dan tantangan pelaksanaan penegakan hukum, khususnya di wilayah yang geografisnya terbilang sulit," kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR RI menyerap masukan yang konstruktif seputar RUU Perampasan Aset.

"Terkait dengan masukan terhadap RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana ini menjadi komitmen Komisi III DPR RI dalam memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah," ujar dia.

Habiburokhman mengutarakan, penyusunan RUU Perampasan Aset tidak semestinya sebatas berpatokan pada pandangan skala nasional, melainkan juga harus menyerap kekhasan tantangan hukum dan tindak kejahatan di tiap-tiap wilayah.

"Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya," ujar dia.

Ia menambahkan, pendekatan pemberantasan tindak kejahatan masa kini wajib bertransisi dari follow the suspect menuju follow the money dan follow the asset.

"Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi," tutur dia.

Habiburokhman menekankan, penguatan wewenang negara tetap mesti diselaraskan dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan atas asas due process of law, kepastian hukum, pengawasan yang efektif, hingga perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

Komisi III DPR RI hendak memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana kelak dapat menjadi sarana hukum yang tangguh, tetapi tetap berkeadilan, seimbang, serta menutup celah penyalahgunaan wewenang.

Ia menerangkan bahwa masukan yang terhimpun sepanjang masa reses ini bakal menjadi landasan penting dalam tahapan perumusan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana di Komisi III DPR RI.

"Melalui kunjungan kerja reses ini, Komisi III DPR RI berharap pembentukan RUU Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memperoleh legitimasi publik karena disusun melalui proses yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat serta para pemangku kepentingan di berbagai daerah," ungkap dia.

Terkini