SPPG Wajib Beli Bahan Pangan Sesuai HAP, DPR Sebut Cegah Mark Up

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:11:02 WIB
SPPG Wajib Beli Pangan Sesuai HAP, Legislator: Baik Cegah Mark Up [FOTO: NET].

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menilai kewajiban dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP) merupakan langkah positif demi mencegah praktik mark-up sekaligus mewujudkan harga pasar yang wajar.

"Terkait kewajiban membeli bahan pangan sesuai Harga Acuan Pemerintah (HAP), kami memandang hal itu sebagai langkah yang baik untuk menciptakan harga yang wajar, menjaga stabilitas pasar, sekaligus mencegah praktik mark-up maupun permainan harga dalam pengadaan bahan pangan," kata Nurhadi, Selasa (28/7/2026).

Walau begitu, penerapannya tetap harus mempertimbangkan kondisi riil di tiap-tiap daerah mengingat patokan harga di lapangan tidak selalu seragam.

"Jangan sampai aturan yang terlalu kaku justru menyulitkan SPPG memperoleh bahan pangan yang berkualitas atau mengganggu kelancaran distribusi," ucapnya.

Politikus Partai Nasdem tersebut mengimbuhkan, poin paling krusial bagi BGN yakni urgensi membangun sistem pengawasan yang solid dan transparan di seluruh alur pengadaan bahan pangan.

"Setiap proses harus dapat diaudit, mulai dari pemilihan pemasok, harga pembelian, hingga kualitas bahan yang diterima. Dengan demikian, Program MBG tidak hanya tepat sasaran dari sisi penerima manfaat, tetapi juga akuntabel dalam penggunaan anggaran negara dan terhindar dari pemborosan maupun potensi korupsi," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono menegaskan bahwa dapur MBG atau SPPG diharamkan memanfaatkan barang bersubsidi. Terdapat tiga komoditas subsidi yang disorot oleh Sudaryono, yakni elpiji 3 kilogram atau gas melon, beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), serta minyak goreng MinyaKita.

Ketentuan dari BGN ini turut mencakup transaksi pembelian bahan pangan yang diwajibkan selaras dengan Harga Acuan Pangan (HAP).

Sebagai contoh pada komoditas telur, HAP yang ditetapkan pemerintah ada di angka Rp 25.000 per kilogram. Saat harga pasar tengah anjlok, SPPG tidak diperkenankan mencari keuntungan dengan memborong telur pada harga terendah, misalnya Rp 15.000 per kilogram.

"Harga telur yang seharusnya HAP-nya Rp 25.000 di kandang, itu kemudian pernah jatuh sampai Rp12.500 - Rp15.000. Maka si kepala dapur harus membeli telur bukan di harga Rp12.500 sampai Rp15.000, tetapi harus membeli telur di harga acuan pemerintah," kata Sudaryono.

Terkini