Revisi UU Perlindungan Konsumen Ditargetkan Dibahas Tahun Ini

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:45:01 WIB
Revisi UU Perlindungan Konsumen Masuk DPR, Kemendag Harap Segera Dibahas [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengutarakan bahwa proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dipatok target dapat bergulir pada tahun ini.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang memaparkan revisi tersebut masih terus berproses dan urung menyentuh keputusan akhir untuk draf resminya.

"Undang-Undang Perlindungan Konsumen sampai hari ini belum ada update ya dari Baleg (Badan Legislasi) karena ini kan inisiatif DPR. Kita berharap tahun ini akan dibahas dan saya sangat berharap sekali kalau memang DPR akan mengajak pemerintah untuk membahas," ujar Moga di kantor Kemendag, Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Moga menyebut draf revisi masih terus mengalami perombakan sehingga belum bisa dibeberkan secara terperinci. Meski begitu, pada diskusi pembahasan paling akhir sudah memasukkan poin perlindungan konsumen bagi kalangan rentan, misalnya kaum disabilitas serta para lansia.

"Ada beberapa yang berkembang terus. Yang terakhir itu terkait dengan yang difabel, orang tua seperti itu. Berkembang terus jadi memang sangat dinamis untuk Undang-Undang Perlindungan Konsumen kali ini," jelasnya.

Pada April lalu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengajukan usulan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) kepada Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Budi mengutarakan hasil evaluasi Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas UU Nomor 8 Tahun 1999 yang telah diundangkan hampir tiga dekade. Menurut pandangannya, amat perlu ditempuh pembaruan lewat penerbitan undang-undang baru supaya kian relevan dengan dinamika kondisi masa kini.

"Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan," kata Budi.

Budi menerangkan, melesatnya pertumbuhan transaksi perdagangan berbasis sistem elektronik (e-commerce) telah memicu bermacam problem baru seperti maraknya tindak penipuan (scam), maraknya pinjaman daring (pinjol) ilegal, peredaran produk ilegal serta tiruan yang menyalahi standar, sampai praktik periklanan yang menyesatkan (misleading advertisement) dan penggunaan rekayasa pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan masyarakat konsumen.

Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 tercatat menyentuh angka 63,44, yang menandakan konsumen di Indonesia sudah tergolong dalam taraf kritis atau cakap mengambil peran aktif memperjuangkan hak-haknya, menunaikan kewajiban, serta mengedepankan produk-produk buatan dalam negeri. Angka capaian ini merangkak naik jika dibandingkan tahun 2024 yang berada di posisi 60,11.

Dalam rentang kurun waktu lima tahun belakangan, tren aduan konsumen mayoritas dihujani oleh transaksi daring. Dari akumulasi 37.813 aduan yang dihimpun sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 laporan atau 94,73 persen bersumber dari transaksi online, sementara 1.993 laporan berasal dari transaksi offline.

Terkini