Kemenhub Perkuat Budaya Keselamatan Transportasi Berbasis Digital

Selasa, 28 Juli 2026 | 20:51:31 WIB
Kemenhub dan Grab Dorong Keselamatan Transportasi Berbasis Digital [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkokoh budaya keselamatan transportasi berbasis digital guna menggenjot tingkat kepatuhan, efektivitas pengawasan, serta kualitas pelayanan transportasi yang aman, andal, dan berkelanjutan.

"Pentingnya budaya berkendara yang berkeselamatan di jalan, khususnya bagi para pengemudi berbasis aplikasi digital yang setiap hari melayani mobilitas masyarakat," kata Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam keterangan terkonfirmasi di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menhub menegaskan hal tersebut kala menghadiri pelatihan keselamatan berkendara di Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, yang diselenggarakan Grab Indonesia bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan serta Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) bagi 1.052 mitra pengemudi roda dua dari lima kota.

"Setiap hari, jutaan masyarakat mempercayakan perjalanannya kepada para pengemudi. Semua mengharapkan hal yang sama, yakni perjalanan yang lancar serta selamat sampai tujuan," ujar Menhub.

Lantaran hal itu, lanjut Menhub, aspek keselamatan tidak selayaknya cuma dipandang sebagai formalitas memenuhi regulasi, melainkan wajib menjadi budaya kerja yang melekat pada tiap-tiap pengemudi supaya setiap rute pergerakan berujung selamat.

Menhub menekankan bahwa tiap-tiap mobilitas warga wajib berorientasi pada keselamatan, bukan sebatas urusan ketepatan waktu. Menurut pandangannya, aspek keselamatan mesti dijadikan kebiasaan kerja sehari-hari.

"Keselamatan harus menjadi kebiasaan dalam bekerja, bukan sekadar slogan. Disiplin berlalu lintas, menghormati pengguna jalan, menjaga kondisi kendaraan, dan mengedepankan etika pelayanan merupakan tanggung jawab yang tidak dapat ditawar demi melindungi pengemudi maupun masyarakat," tegas Dudy.

Ia mengimbuhkan bahwa penguatan sektor transportasi digital harus beriringan dengan peningkatan mutu sumber daya manusia serta budaya keselamatan. 

Atas dasar itu, Kemenhub mendukung penuh tiap terobosan dari operator transportasi digital yang memicu peningkatan kapabilitas pengemudi sekaligus memperkuat kedisiplinan aturan.

Menhub juga membeberkan bahwa pihak pemerintah bersama Grab telah menyepakati aturan baru mengenai settlement transaksi yang resmi berlaku mulai 1 Agustus 2026. Alhasil, proses pencairan transaksi keuangan (settlement) di aplikasi Grab bakal dituntaskan pada hari yang sama, tanpa perlu menunggu keesokan harinya.

"Harapannya, transaksi akan lebih transparan, lebih cepat, dan mengurangi kebingungan di kalangan mitra pengemudi," ucap Menhub.

Menhub menilai sinergi antara pemerintah, korporasi penyedia jasa, dan mitra pengemudi menjadi fondasi utama dalam merancang ekosistem transportasi digital yang profesional. Ekosistem yang makin teratur dan aman, lanjutnya, bakal mendongkrak kepercayaan publik sekaligus memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional.

Gelar pelatihan bertajuk “Safer Roads, Stronger Communities - Jalan Lebih Aman, Komunitas Lebih Kuat” ini mengombinasikan pemahaman teori dan praktik berkendara bagi mitra pengemudi roda dua di area Jakarta/Depok, Yogyakarta, Surabaya/Sidoarjo, Medan, serta Makassar.

Kurikulum materi yang disajikan mencakup inspeksi kelaikan sepeda motor, penggunaan atribut berkendara, teknik pengereman yang tepat, hingga kecakapan memprediksi potensi risiko bahaya di jalan raya.

Agenda tersebut menjadi bagian dari penguatan sistem keselamatan transportasi berbasis digital. Upaya ini bertindak sebagai fondasi untuk merancang ekosistem transportasi nasional yang aman, tertib, nyaman, serta berkelanjutan.

"Melalui pelatihan ini, Kemenhub berharap budaya berkeselamatan di jalan semakin mengakar," kata Menhub.

Di sisi lain, Chief Executive Officer Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah melakukan pemotongan bagi hasil (komisi) melampaui angka 8 persen dan tidak pernah melangkahi aturan Tarif Batas Bawah (TBB) yang berlaku. 

Oleh sebab itu, rute perjalanan bertarif minimum atau tanpa selisih di atas TBB sama sekali bebas dari potongan komisi.

“Dalam mekanisme saat ini, bagi hasil atau komisi, GrabBike Hemat diproses satu kali pada hari berikutnya atau H+1. Selama satu bulan terakhir, kami telah menyempurnakan sistem agar mulai 1 Agustus 2026, bagi hasil/komisi dapat langsung diproses pada setiap perjalanan. Penyesuaian ini hanya mengubah waktu pemrosesan. Cara penghitungan, batas maksimal bagi hasil (komisi), dan ketentuan TBB tetap sama serta sesuai dengan regulasi," katanya.

Terkini