JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ikut mengusut hambatan ekspor mineral akibat isu keberadaan kandungan logam tanah jarang (LTJ) selaku mineral ikutan. Kendall pengiriman ekspor belakangan menghampiri kapal pengangkut nickel pig iron (NPI) asal Indonesia. Pasalnya, muatan kargo mesti melalui pengujian ekstra atas unsur mineral strategis, yakni LTJ.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menerangkan, saat ini Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) bersama Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) tengah membangun koordinasi guna mengusut duduk perkara hambatan ekspor tersebut.
"Itu lagi dikoordinasikan oleh Gakkum dan juga dengan Ditjen Minerba untuk bagaimana kondisi existing-nya yang ada sekarang," tutur Yuliot ditemui di Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Yuliot pun mengingatkan bahwasanya ekspor LTJ pada saat ini berstatus dilarang. Namun demikian, ia membenarkan bahwa memang belum ada regulasi mendetail perihal ambang batas kandungan LTJ selaku mineral ikutan yang diizinkan pada komoditas ekspor.
Saat dimintai konfirmasi mengenai apakah Kementerian ESDM tengah merancang regulasi perincian terkait perkara tersebut, Yuliot menuturkan, instansinya bakal berkoordinasi berdampingan dengan Badan Industri Mineral (BIM).
"Itu kan sudah ada lembaga yang ditugaskan, Badan Industri Mineral. Jadi dengan ini kami juga akan melihat ini proses pengolahan di dalam negeri dan juga proses nilai tambah di dalam negeri," kata Yuliot.
Tersendatnya ekspor mineral akibat isu kandungan LTJ tengah menjadi perhatian publik. Merujuk laporan Shanghai Metals Market (SMM), beberapa kapal pengangkut NPI Indonesia akhir-akhir ini mengalami penundaan izin ekspor lantaran muatan kargo wajib menjalani pengujian tambahan terkait unsur mineral strategis.
Berdasarkan keterangan sumber pasar, proses verifikasi ekspor untuk varian produk mineral tertentu kini disertai pengujian 17 unsur LTJ, uranium (U), serta torium (Th), yang memperpanjang durasi pemrosesan laporan surveyor dan berimbas pada tertundanya izin sejumlah pengiriman NPI.
Pemeriksaan yang kian ketat ini diberlakukan menyusul adanya penindakan baru-baru ini yang menyeret nama PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), PT Sucofindo, beserta Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang.
Siapkan aturan
Merespons polemik tersebut, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman memimpin rapat koordinasi tata kelola ekspor mineral kritis LTJ yang melibatkan jajaran kementerian/lembaga, aparat penegak hukum, BUMN, hingga asosiasi pelaku usaha pada Senin (27/7/2026).
Menurut pandangan Dudung, kendala yang menghambat para pelaku usaha dipicu oleh ketiadaan regulasi yang tegas mengenai batas kandungan logam tanah jarang selaku mineral ikutan yang diperbolehkan dalam komoditas ekspor.
"Ekspor yang mengandung LTJ sebagai logam ikutan menjadi masalah seperti kasus di Pangkal Pinang karena ada kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan," jelas Dudung melalui keterangan video, dikutip dari akun resmi Instagram Kantor Staf Presiden RI, Selasa (28/7/2026).
Mengenai hal ini, Dudung lantas meminta aparat penegak hukum (APH) tidak mempersulit atau menghalangi aktivitas ekspor mineral selama belum ada regulasi yang mengikat.
"Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH, termasuk TNI, yang menghambat ekspor kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar," tegasnya.
Pihak KSP pun mendorong penyusunan pedoman khusus yang menyajikan kepastian hukum bagi pelaku industri terkait kadar kandungan LTJ sebagai mineral ikutan. Langkah ini ditempuh supaya kran ekspor tetap mengalir sesuai koridor.
"Aturannya kami tata rapi, tetapi ekspor tidak terhenti karena berdampak buruk ke masyarakat. Banyak kapal-kapal tertahan karena memang ada kekakuan aturan, tumpang tindih, keragu-raguan, dan ketakutan pengusaha, ini jangan sampai terjadi," tutur Dudung.