JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merekam perolehan pendapatan premi dari lini produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI) alias unitlink hingga Mei 2026 mampu menembus Rp18,79 triliun, atau terkerek naik 13,71 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Secara rincian porsi, OJK mencatat lini usaha PAYDI masih memegang peran selaku salah satu kontributor utama pada sektor industri asuransi jiwa melalui kontribusi 24,47 persen dari akumulasi pendapatan premi asuransi jiwa yang menyentuh angka Rp76,79 triliun.
“Berdasarkan data posisi Mei 2026, kinerja lini usaha Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI) atau unitlink masih menunjukkan tren yang positif,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam jawaban tertulis di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Lebih jauh Ogi memaparkan, performa positif tersebut mencerminkan bahwa produk PAYDI sejatinya masih mengantongi daya pikat di tengah publik, utamanya bagi kalangan nasabah yang menghendaki perpaduan antara perlindungan proteksi dan peluang imbal hasil investasi.
“Ke depan, perusahaan asuransi diharapkan terus memastikan produk PAYDI dipasarkan secara transparan, sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan nasabah, sehingga pertumbuhan yang tercipta dapat berlangsung secara sehat dan berkelanjutan,” kata Ogi.
Pada ranah regulasi, OJK pun sedang menggodok Rancangan POJK terkait Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (RPOJK PAYDI), yang dipatok tuntas pada pengujung tahun 2026.
“Saat ini proses masih berada pada tahap penyusunan draf sebelum dilakukan konsultasi dan permintaan masukan dari para pemangku kepentingan,” ujar dia.
Ogi menguraikan bahwasanya satu di antara poin krusial yang dicermati dalam RPOJK tersebut yakni penguatan pasal-pasal seputar mekanisme pemasaran produk PAYDI, termasuk langkah meminimalkan risiko potensi mis-selling beserta peningkatan aspek perlindungan konsumen.
Mengenai sistem perekaman pada tahapan pemasaran, OJK terus melakukan pendalaman guna merumuskan tata aturan yang proporsional, agar sanggup memperkokoh aspek manajemen risiko tanpa membebankan beban ekstra bagi iklim industri.
Dalam proses perancangannya, OJK turut menimbang beraneka opsi skema yang lebih manjur dan efisien, salah satunya memanfaatkan saluran media digital layaknya pre-recorded video maupun opsi dokumentasi lain yang tetap mampu menyokong pemahaman calon konsumen terkait karakteristik, benefit, rincian biaya, hingga risiko produk PAYDI sebelum proses transaksi dilakukan.