Hormati Putusan MK, Indosat Punya Fitur Rollover dan Akumulasi Kuota

Selasa, 28 Juli 2026 | 23:59:01 WIB
Indosat Hormati Putusan MK Soal Sisa Kuota Internet Anti Hangus [FOTO: NET].

JAKARTA - PT Indosat Tbk. (ISAT) atau Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menyatakan sikap menghormati ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perlindungan hak pelanggan atas sisa kuota internet.

Director & Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison, Reski Damayanti mengemukakan bahwasanya perseroan menilai putusan tersebut sebagai batu pijakan penting guna terus memperkuat perlindungan konsumen, sekaligus menjaga kebugaran serta keberlanjutan ekosistem industri telekomunikasi nasional.

“Saat ini, kami tengah melakukan kajian komprehensif terhadap implikasi putusan tersebut untuk memastikan seluruh proses implementasinya berjalan lancar, patuh pada ketentuan hukum, serta memberikan pengalaman terbaik bagi pelanggan,” kata Reski dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).

Menyinggung mekanisme tata kelola sisa kuota, Reski memaparkan bahwasanya Indosat saat ini telah menyajikan opsi yang lebih adaptif melalui beraneka produk yang dibekali fitur rollover ataupun akumulasi kuota. 

Ke depan, perseroan juga merencanakan ekspansi variasi layanan beserta peningkatan transparansi pilihan paket agar para pelanggan dapat menentukan opsi layanan yang paling pas dengan kebutuhan dan pola pemakaian mereka.

Ditinjau dari ranah operasional, Indosat turut mengevaluasi penyesuaian infrastruktur sistem penyokong, termasuk aplikasi layanan mandiri pelanggan, demi menjamin data penggunaan kuota dapat diakses secara mudah, transparan, serta presisi.

Dalam mengeksekusi putusan MK tersebut, lanjut Reski, perseroan bakal terus berkoordinasi dan menanti regulasi teknis lanjutan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) selaku pihak regulator.

“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan inovasi produk yang adil, transparan, dan berorientasi pada pelanggan, sejalan dengan komitmen kami menjaga kualitas layanan jaringan terbaik bagi masyarakat untuk mendukung akselerasi ekonomi digital,” katanya.

Sebagai penjelas, Mahkamah Konstitusi baru saja mengabulkan sebagian berkas permohonan uji materi atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 

Melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025, MK menegaskan bahwa penyelenggara jaringan beserta jasa telekomunikasi wajib menyediakan opsi layanan yang menjamin sisa kuota internet milik pelanggan tetap aktif serta dapat digunakan.

MK turut menggarisbawahi bahwasanya kuota internet yang telah dibeli pelanggan wajib dapat dimanfaatkan hingga habis tanpa dikenakan beban biaya tambahan. 

Menurut penilaian MK, proteksi konsumen dapat diwujudkan lewat pelbagai skema, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), ataupun bentuk perlindungan lain yang proporsional.

Di samping itu, putusan tersebut mengukuhkan bahwasanya pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar yang telah melunasi pembayaran kuota internet, namun belum menghabiskannya, tetap berhak mengantongi perlindungan atas manfaat layanan yang telah dibayarkan.

Terkini