JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan penegasan bahwa keberadaan kawasan industri wajib diposisikan sebagai instrumen strategis pemerataan ekonomi nasional, dan bukan sekadar berfungsi sebagai titik lokasi penanaman modal investasi semata.
Desain pengembangan kawasan industri ini diarahkan secara khusus untuk membidani lahirnya simpul-simpul pusat pertumbuhan ekonomi yang baru, membukakan lapangan pekerjaan seluas-luasnya, serta memperkokoh jalinan integrasi kemitraan bersama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin Tri Supondy mengemukakan bahwasanya rumusan strategi pembangunan kawasan industri tersebut dirancang secara presisi menyesuaikan karakter spesifik serta potensi unggulan di setiap daerah.
"Tujuannya bukan sekadar memindahkan industri ke luar Jawa, tetapi juga menciptakan pusat-pusat pertumbuhan baru di Indonesia," ujar Tri dalam pembekalan Tim Ekspedisi Patriot 2026 di Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan penjelasannya, fokus arah pengembangan kawasan industri yang berada di Pulau Jawa diprioritaskan pada sektor industri berbasis penguasaan teknologi tinggi serta efisien dalam penggunaan air, mengingat tingkat kepadatan aktivitas perekonomian di wilayah tersebut tergolong sangat tinggi.
Sementara itu, untuk klaster kawasan industri yang terletak di luar Pulau Jawa diarahkan secara optimal pada sektor industri pengolahan yang berbasis pemanfaatan sumber daya alam serta sektor industri padat karya demi menggenjot nilai tambah komoditas sekaligus memperlebar kesempatan kerja.
"Kawasan industri harus mampu menarik investasi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan aktivitas ekonomi daerah, sekaligus membangun keterkaitan dengan UMKM dan masyarakat sekitarnya," kata Tri.
Berdasarkan data terkini, catatan inventarisasi menunjukkan bahwa Indonesia saat ini memiliki total 180 kawasan industri yang membentang dengan luas keseluruhan melampaui angka 101.000 hektare.
Komposisi tersebut mencakup sebanyak 107 kawasan industri dengan cakupan luas sekitar 39.000 hektare berlokasi di Pulau Jawa, sementara sisa 73 kawasan industri lainnya dengan luasan mencapai sekitar 62.000 hektare tersebar merata di wilayah luar Pulau Jawa.
Pihak Kemenperin turut menggalakkan inisiatif pengembangan kawasan industri yang mengusung konsep ramah lingkungan atau Eco Industrial Park, yang mana model ini mengintegrasikan efisiensi pemanfaatan sumber energi dan material, implementasi pola ekonomi sirkular, serta pelibatan aktif unsur industri kecil dan menengah.
"Industrialisasi dan hilirisasi tidak hanya melihat sisi ekonomi atau efisiensi, tetapi juga harus memperhatikan aspek keberlanjutan," ujar Tri.
Memasuki proyeksi target jangka menengah, pihak pemerintah mematok sasaran ambisius agar sektor industri pengolahan sanggup menorehkan pertumbuhan hingga menyentuh angka 8,14 persen pada tahun 2029 dengan sumbangsih kontribusi porsi mencapai 21,9 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional.
Pencapaian target strategis tersebut bakal didorong melalui serangkaian akselerasi hilirisasi industri berbasis sumber daya alam, percepatan pembangunan kawasan industri baru, penguatan kapasitas industri kecil dan menengah, peningkatan tingkat komponen dalam negeri, transformasi digital lewat kerangka Making Indonesia 4.0, serta implementasi praktik industri hijau.
Tri membeberkan bahwa sektor industri pengolahan hingga saat ini masih berdiri kokoh sebagai motor penggerak utama sekaligus tulang punggung perekonomian nasional.
Sepanjang periode triwulan I 2026, sektor ini tercatat membukukan pertumbuhan sebesar 5,04 persen, atau menunjukkan performa yang lebih tinggi jika dikomparasikan dengan angka 4,55 persen pada rentang waktu yang sama tahun sebelumnya.
Besaran kontribusi sektor industri pengolahan terhadap perolehan PDB mencapai level 19,07 persen atau setara dengan nilai nominal sebesar Rp 1.179,62 triliun.
Di sisi lain, realisasi aliran investasi yang masuk pada sektor ini berhasil menyentuh angka Rp 182,04 triliun atau merepresentasikan persentase sebesar 36,49 persen dari total keseluruhan akumulasi investasi nasional.
Sepanjang rentang bulan Januari hingga Mei 2026, perolehan nilai ekspor dari sektor industri pengolahan sukses mencatatkan angka 94,62 miliar dollar AS atau berkisar setara Rp 1.703 triliun (berdasarkan asumsi kurs senilai Rp 18.000 per dollar AS), yang mencakup porsi setara 82,03 persen dari total nilai ekspor nasional keseluruhan.
Sektor industri pengolahan ini pun tercatat sukses menyerap tenaga kerja sebanyak 20,04 juta orang hingga perhitungan per Februari 2026.
Sementara itu, indikator Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada periode Juni 2026 berada stabil pada level di angka 52,09, yang merefleksikan bahwa aktivitas sektor manufaktur di tanah air masih berada dalam fase ekspansi yang sehat.
"Kami meyakini strategi industrialisasi nasional akan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan transformasi ekonomi Indonesia yang maju, mandiri, dan berdaya saing global," kata Tri.