DPR Minta Pemerintah Susun Roadmap Anggaran Pendidikan dan MBG

Jumat, 31 Juli 2026 | 20:47:32 WIB
Pemerintah Didorong Susun Roadmap Anggaran Pendidikan Usai Putusan MK [FOTO: NET].

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR Kurniasih Mufidayati mendorong pihak pemerintah guna merancang peta jalan atau roadmap anggaran untuk lini pendidikan dan program Makan Bergizi Gratis (MBG) usai terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026.

Sebab lewat ketetapan itu, MK memutuskan bahwasanya alokasi anggaran program MBG tidak terhitung ke dalam penggunaan 20 persen anggaran pendidikan.

"Perlu hadirnya sebuah roadmap implementasi putusan MK sehingga transisi menuju skema pendanaan baru dapat berlangsung dengan baik tanpa mengganggu layanan kepada masyarakat. Kepastian kebijakan akan memberikan rasa tenang bagi dunia pendidikan maupun pelaksanaan MBG," ujar Kurniasih dalam keterangannya, Jumat (31/7/2026).

Jajaran Komisi X DPR, kata Kurniasih, bakal mengawal tahapan penyusunan APBN pada tahun-tahun mendatang demi memastikan amanat konstitusi terkait porsi alokasi anggaran pendidikan tetap terjaga. 

Sekaligus mengawal ketersediaan skema pendanaan program MBG yang berkelanjutan, transparan, serta akuntabel.

Ia menyampaikan, ketetapan tersebut menghadirkan kepastian hukum terkait tata kelola fiskal sekaligus merawat amanat konstitusi mengenai pendanaan sektor pendidikan.

"Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari mekanisme konstitusional dalam penyelenggaraan negara. Yang terpenting, setelah putusan ini, kualitas pendidikan harus semakin kuat," ujar Kurniasih.

Di sisi lain, ia tetap memberikan dorongan agar program MBG terus bergulir sebagai kebijakan pemenuhan gizi anak-anak Indonesia.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menandaskan, urusan pendidikan beserta pemenuhan asupan gizi peserta didik tidak sepantasnya dibenturkan. Keduanya dinilai sebagai dua pilar utama dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang unggul.

Oleh sebab itu, pemerintah mesti memastikan tersedianya perencanaan fiskal yang matang supaya eksekusi putusan MK tak sampai memangkas kualitas pelayanan pendidikan maupun keberlanjutan agenda MBG.

"Jangan sampai muncul narasi seolah-olah harus memilih salah satu. Pendidikan yang berkualitas membutuhkan anak-anak yang sehat dan bergizi, sementara program gizi yang baik juga harus berjalan beriringan dengan peningkatan mutu pendidikan," tegas Kurniasih.

Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan

Sebagaimana diketahui, MK telah menetapkan bahwa anggaran program MBG wajib dipisahkan dari dana pendidikan pada APBN tahun-tahun mendatang.

Pada pertimbangan hukum MK untuk Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, anggaran program MBG tidak termasuk dalam penggunaan 20 persen anggaran pendidikan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan," ujar Hakim MK Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).

"Pembiayaan atas komponen utama tersebut, tidak termasuk pembiayaan untuk program MBG," sambungnya menegaskan.

Lembaga MK sendiri mengabulkan sebagian permohonan yang dilayangkan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima Pemohon perseorangan yang menguji tingkat konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN Tahun 2026.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK turut memberikan tenggat waktu bagi pemerintah dan DPR guna memisahkan anggaran program MBG dari alokasi pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang dalam memperhitungkan badan menyusun struktur dan kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG maksud paling lambat dilakukan dalam anggaran pendapatan belanja negara tahun anggaran 2028 atau paling lama tahun paling lama 2 tahun sejak putusan aku diucapkan," kata Enny.

Terkini