Kejati Jatim dan PGN Perkuat Tata Kelola Infrastruktur Gas Bumi

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:20:02 WIB
Kejati Jatim & PGN Jalin Kerja Sama Hukum untuk Infrastruktur Energi [FOTO: NET].

JAKARTA- Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bersama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Sales and Operation Region III mengokohkan sinergi strategis lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada ranah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Rabu (29/7/2026).

Kerja sama ini menjadi pijakan strategis guna memperketat penerapan Good Corporate Governance (GCG), menggenjot kepastian hukum, serta menopang pengembangan infrastruktur gas bumi PGN di area Jawa Timur secara berkelanjutan.

Kesepakatan tersebut disahkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Abdul Qohar AF, S.H., M.H., bersama General Manager Sales & Operation Region III PGN, Hedi Hedianto, di Aula Sasana Adhyaksa Kejati Jatim. Penandatanganan tersebut turut disaksikan langsung oleh Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta.

Pada sambutannya, Kajati Jawa Timur menegaskan krusialnya kemitraan strategis antara instansi Kejaksaan dan PGN sebagai badan usaha milik negara yang memegang peran sentral dalam sistem energi nasional.

“PGN memiliki posisi penting dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, penguatan tata kelola dan kepastian hukum merupakan prasyarat utama bagi keberlanjutan usaha serta pengembangan infrastruktur energi ke depan,” ujar Dr. Abdul Qohar.

Di sisi lain, Direktur Infrastruktur dan Teknologi PGN, Hery Murahmanta, menyampaikan apresiasi atas ditunjuknya Jawa Timur sebagai lokasi perdana pelaksanaan penandatanganan kesepakatan ini. 

Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan semakin memperkuat kepastian hukum pada penyelenggaraan layanan maupun perluasan infrastruktur gas bumi PGN.

“Kolaborasi ini merupakan langkah preventif untuk memastikan setiap tahapan pembangunan, pengoperasian, maupun pengembangan infrastruktur gas bumi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan prinsip Good Corporate Governance. Dukungan pendampingan hukum dari Kejaksaan akan semakin memperkuat tata kelola perusahaan, meminimalkan potensi risiko hukum, serta mendukung penyediaan layanan gas bumi yang andal, aman, dan berkelanjutan bagi masyarakat maupun sektor industri,” ujar Hery.

Jawa Timur tergolong sebagai salah satu wilayah operasional vital bagi PGN dengan bentangan jaringan distribusi gas bumi yang menyuplai pelbagai segmen konsumen, mulai dari sektor industri, komersial, rumah tangga, hingga pembangkit listrik. 

Oleh sebab itu, jaminan kepastian hukum dalam pembangunan maupun pengelolaan infrastruktur menjadi fondasi penting untuk memelihara keberlanjutan pasokan energi bagi para pelanggan.

Selain agenda penandatanganan Nota Kesepahaman, acara juga diisi dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang menghadirkan narasumber dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur. 

Forum tersebut membedah penguatan pengaplikasian GCG, formulasi strategi mitigasi risiko hukum, hingga pemahaman batas antara risiko bisnis dan tindakan yang memuat unsur penyalahgunaan wewenang pada eksekusi proyek strategis.

Sinergi ini bertindak sebagai wujud komitmen Kejati Jawa Timur dan PGN dalam membangun tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, serta berkelanjutan. 

Lewat kolaborasi tersebut, PGN menaruh harapan agar pengembangan infrastruktur gas bumi pada kawasan Jawa Timur sanggup bergulir kian efektif, mengantongi payung hukum yang kuat, serta menopang ketahanan energi nasional dan pertumbuhan ekonomi.

Terkini