ESDM Kebut Operasional PLTA Batang Toru Cegah Krisis Listrik Sumatra

Jumat, 31 Juli 2026 | 22:34:32 WIB
ESDM Akselerasi PLTA Batang Toru 510 MW Perkuat Listrik Sumatra [FOTO: NET].

JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakselerasi pengoperasian Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru berkapasitas 510 megawatt agar dapat secepatnya terhubung dengan jaringan kelistrikan Sumatra.

Langkah ini berakar dari robohnya lima menara transmisi akibat bencana hidrologi pada November 2025 lalu. Insiden tersebut hingga kini masih menyisakan kendala bagi keandalan sistem kelistrikan Sumatra.

Percepatan pengoperasian PLTA Batang Toru menjadi fokus utama dalam agenda kunjungan Wakil Menteri ESDM Yuliot ke Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, pada Kamis (30/7/2026).

Yuliot menilai, PLTA yang digarap PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) tersebut memegang peranan krusial guna memperkokoh pasokan pasokan listrik di wilayah Sumatra.

"Ini merupakan upaya percepatan kita untuk penyediaan dan keandalan energi secara nasional. Khususnya, kondisi energi di wilayah Sumatera cukup kritis sehingga kita memerlukan antisipasi. Dengan keterbatasan ketersediaan energi primer yang lain, kita sudah memiliki PLTA Batang Toru yang bisa on-grid," ujar Yuliot dikutip dari keterangan resmi.

Menurut pandangannya, urgensi pengoperasian pembangkit kian mendesak pascabencana hidrologi pada November 2025 yang merusak berbagai infrastruktur pendukung jaringan listrik.

Kementerian ESDM kini mengawal ketat proses pemulihan yang tengah berada pada tahap perancangan ulang menara beserta struktur fondasi.

"Pembangunan kembali jalur transmisi ini dilakukan secara terakselerasi agar energi listrik dari PLTA Batang Toru dapat disalurkan dengan optimal ke dalam jaringan transmisi Sumatera," kata Yuliot.

Di samping kendala pada jalur transmisi, proyek senilai Rp21,6 triliun ini juga sempat terganjal masalah perizinan beserta prosedur administrasi.

Yuliot mengungkapkan, kepastian kelanjutan proyek diperoleh seusai Menteri Lingkungan Hidup mencabut sanksi administratif lewat Keputusan Nomor 1444 Tahun 2026 pada 16 Maret 2026, yang disusul oleh penerbitan izin untuk melanjutkan tahap konstruksi.

Saat ini, penyelesaian prosedur administrasi digulirkan secara paralel dengan pengujian teknis pembangkit yang mensyaratkan ketersediaan genangan air.

"Testing yang dilakukan ini namanya PLTA kan harus ada genangan. Kalau tidak ada genangan, testing tidak bisa kita lakukan. Berarti antara penyelesaian administratif dan juga pelaksanaan testing itu kita lakukan secara paralel," jelas Yuliot.

Pengoperasian pembangkit ini juga diharapkan sanggup menopang target bauran Energi Baru Terbarukan nasional yang saat ini bertengger pada kisaran 16% hingga 17% dan dipatok menyentuh 21 persen pada pengujung 2026.

"Jika kita tidak melakukan percepatan-percepatan, maka target bauran energi 21% tidak akan tercapai hingga akhir tahun," ujarnya.

PLTA Batang Toru berdiri di atas lahan seluas 650 hektare di Kabupaten Tapanuli Selatan. Proyek berkapasitas 510 megawatt ini dikembangkan oleh PT North Sumatra Hydro Energy dengan Sinohydro Corporation Limited bertindak selaku kontraktor.

Adapun pembangunan PLTU Batang Toru telah dimulai sejak 1 September 2017 lewat kucuran investasi senilai Rp21,6 triliun yang bersumber dari penanaman modal asing.

Terkini