Harga Emas Lemah Akibat Penurunan Permintaan Global, Kata Kemendag

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 17:22:31 WIB
Harga Emas Lemah Akibat Penurunan Permintaan Global, Kata Kemendag [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan bahwa merosotnya tingkat permintaan terhadap komoditas logam mulia di pasaran global kembali memicu pelemahan pada besaran harga patokan ekspor (HPE) serta harga referensi (HR) produk emas untuk periode awal bulan Agustus 2026.

Berdasarkan keterangan resminya yang dirilis di Jakarta pada hari Sabtu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana memaparkan bahwa penurunan HPE dan HR emas ini dipicu oleh faktor penguatan nilai tukar sejumlah mata uang utama dunia serta kenaikan tingkat imbal hasil obligasi di bursa internasional.

Di samping itu, kebijakan suku bunga acuan yang terpantau masih bertahan di level tinggi turut memberikan tekanan berat terhadap komoditas emas, mengingat emas sendiri tidak menghasilkan imbal hasil berkala, sehingga para investor cenderung mengalihkan modalnya ke instrumen alternatif dengan profil risiko dan keuntungan yang dinilai lebih terukur.

"Peralihan investasi tersebut berdampak langsung pada menurunnya permintaan emas di pasar global. Dengan pasokan emas dunia yang tetap memadai, situasi ini menciptakan tekanan yang memicu koreksi harga di pasar internasional," ujar Tommy.

Berdasarkan penetapan resmi, angka HPE emas dipatok sebesar 130.921,50 dolar AS per kilogram, yang menunjukkan adanya koreksi penurunan sebesar 0,7 persen apabila dibandingkan dengan periode kedua Juli 2026 yang sebelumnya berada di angka 131.839,51 dolar AS per kilogram. Demikian pula dengan besaran HR emas yang ikut merosot turun menjadi 4.072,12 dolar AS per troy ounce (t oz) dari posisi awal senilai 4.100,67 dolar AS per t oz.

Sepanjang rentang waktu pengumpulan data statistik berlangsung, nilai komoditas emas tercatat mengalami koreksi penurunan sebanyak 0,7 persen. Secara akumulatif, akumulasi dari berbagai faktor eksternal tersebut pada akhirnya bermuara pada penurunan angka HPE dan HR emas untuk periode pertama Agustus 2026.

Regulasi terkait penetapan HPE dan HR emas ini dituangkan secara resmi melalui Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1669 Tahun 2026 yang mengatur tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Keputusan Menteri Perdagangan tersebut dinyatakan berlaku efektif untuk rentang masa penanggalan 1 hingga 14 Agustus 2026.

Lebih lanjut, penghitungan besaran HPE dan HR emas juga merujuk pada himpunan data serta masukan teknis yang disuplai oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan berpedoman pada publikasi resmi yang dikeluarkan oleh London Bullion Market Association (LBMA).

Proses penetapan angka HPE dan HR emas ini ditempuh melalui mekanisme koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang matang, berdasarkan himpunan informasi, data statistik, serta pertimbangan teknis yang disalurkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Terkini