Ikadin Usul RUU Perampasan Aset Atur Standar Hubungan Aset-Pidana

Senin, 03 Agustus 2026 | 17:57:32 WIB
RUU Perampasan Aset, Maqdir Usul Standar Bukti Keterkaitan Aset [FOTO: NET].

JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022–2027 Maqdir Ismail mengusulkan supaya Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset memuat standardisasi pembuktian yang terang dan meyakinkan terkait keterkaitan substansial antara aset dengan tindak pidana.

Menurut Maqdir di Jakarta, Senin, jaksa ataupun penyidik mesti mengkaji harta serta pendapatan, alih-alih berpatokan pada asumsi dalam berkas penyidikan.

Ia mengutarakan bahwa belakangan ini cukup kerap dijumpai tindakan perampasan maupun penyitaan barang yang dijalankan tanpa adanya analisis hubungan antara aset dan hasil kejahatan.

"Hanya diduga bahwa ini hasil kejahatan, maka harta orang akan dirampas begitu saja. Ini saya kira yang perlu kami pikirkan," kata Maqdir saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.

Di samping itu, ia pun mengajukan usul agar pemilik aset memiliki hak guna menguji kebenaran bukti melalui tahapan yang adil tanpa bayang-bayang tekanan atau ancaman. Apabila asas praduga tetap dimasukkan, maka penerapannya perlu dibatasi pada kategori tindak pidana berat saja.

"Seperti dibatasi jangka waktu enam tahun di Inggris, tujuh tahun di Afrika Selatan, sehingga penuntut tetap wajib menyajikan bahan bukti pendukung," katanya.

Di sisi lain, Maqdir turut mendorong agar RUU tersebut memuat klausul perlindungan hakim bagi individu maupun korporasi. Nantinya, hakim berwenang memberikan perlindungan terhadap tindakan upaya paksa oleh penyidik atau penuntut umum, sebagai wujud penegakan hak asasi manusia.

"Termasuk perlindungan terhadap aset korporasi yang belum terbukti melakukan perbuatan melawan hukum menurut hukum pidana, ini juga harus dipertimbangkan secara baik," katanya.

Kendati demikian, menurutnya, RUU tersebut tetap perlu memuat mekanisme pembekuan kilat atas suatu aset apabila ditemukan bukti awal bahwa pelaku berniat melarikan diri.

Hanya saja, langkah tersebut mesti memiliki batas waktu maksimal, penetapan konfirmasi pengadilan dalam tempo singkat, serta evaluasi berkala hingga penghentian saat alasannya sudah tak berlaku lagi.

"Bila diterapkan harus disertai syarat proses yang adil dan dapat diverifikasi oleh pihak lain, serta tetap membebani penuntut untuk menyajikan bahan pendukung," katanya.

Terkini