Kemendagri Minta Pemdes Libatkan Kelompok Rentan dalam Pembangunan

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:32:31 WIB
Kemendagri Imbau Pemdes Wujudkan Pembangunan Desa yang Inklusif [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau pemerintah desa untuk mengikutsertakan kelompok rentan dalam proses perencanaan pembangunan demi terciptanya desa yang inklusif serta berkelanjutan.

“Perencanaan desa itu tidak hanya bertumpu pada pemerintah desa dan juga BPD, tetapi seluruh lapisan masyarakat,” kata Analis Hukum Ahli Muda Sekretariat Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Ditjen Bina Pemdes) Kemendagri Anindito Widisono, di Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (4/8/2026).

Ia menyampaikan arahan tersebut secara virtual pada lokakarya penyusunan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dan Exit Strategy Program Penghidupan yang Inklusif dan Peka Risiko bagi Penyandang Disabilitas dan Perempuan yang Berada dalam Kondisi Kehidupan yang Rentan atau Program PAKAGASI.

Ia memaparkan bahwa seluruh komponen masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki, termasuk ASN, TNI/Polri, pelaku usaha, kaum perempuan, penyandang disabilitas, serta elemen masyarakat lainnya mempunya hak dan peran yang sepadan dalam merancang pembangunan desa.

Menurut dia, skema perencanaan pembangunan yang inklusif wajib memastikan bahwa gagasan dari setiap lapisan warga, mencakup penyandang disabilitas maupun nondisabilitas, perempuan maupun laki-laki, serta anak-anak dapat terakomodasi.

Ia menambahkan Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa menjadi sarana utama untuk menyalurkan beragam aspirasi serta kebutuhan warga tersebut.

Dalam merancang pembangunan, kata dia, pemerintah desa mesti memperhatikan beberapa kelompok prioritas, antara lain perempuan dan anak-anak, penyandang disabilitas, serta warga miskin dan rentan.

Bagi kelompok perempuan dan anak-anak, pengambilan kebijakan hendaknya mempertimbangkan usulan yang berfokus pada kebutuhan keluarga dan perlindungan sosial.

Sementara untuk penyandang disabilitas, pemerintah desa diwajibkan menyediakan aksesibilitas dan fasilitas penunjang kegiatan mereka, termasuk sarana publik yang ramah disabilitas.

“Oleh karena itu, fasilitas publik dan akses fisik yang mendukung aktivitas penyandang disabilitas perlu menjadi bagian dari perencanaan pembangunan,” katanya.

Bukan cuma itu, penguatan ekonomi bagi masyarakat miskin dan rentan patut menjadi fokus pemerintah desa. Menurut dia, pemdes perlu mengoptimalkan potensi lokal agar dapat menggerakkan perekonomian warga serta desa, sehingga tidak bergantung sepenuhnya pada dana transfer.

Ia menerangkan bahwa desa mesti dapat menggali potensi serta memberdayakan warganya, tak terkecuali kelompok miskin dan rentan.

Ia pun menggarisbawahi krusialnya menjaga kelestarian lingkungan dalam pengembangan potensi ekonomi desa.

"Sumber daya alam seperti air, tanah, dan hutan perlu tetap dipelihara agar dapat menjadi sumber peningkatan pendapatan desa dan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan," ujarnya.

Selanjutnya, geliat aktivitas ekonomi perlu dibarengi dengan pengelolaan sampah dan limbah yang efektif oleh warga desa.

Ia juga mengutarakan bahwa kondisi alam seperti potensi kekeringan patut menjadi bahan pertimbangan dalam dokumen perencanaan desa lantaran berimbas langsung pada produktivitas masyarakat.

Lebih lanjut, ia menerangkan target utamanya ialah terwujudnya desa yang responsif lewat penyusunan dokumen perencanaan yang selaras dengan mengedepankan prinsip keadilan publik, kesejahteraan ekonomi, serta keberlanjutan lingkungan.

"Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah kabupaten hingga desa perlu memperkuat regulasi melalui produk hukum daerah maupun desa, mulai dari peraturan daerah, peraturan bupati, hingga peraturan desa," katanya.

Tags

Terkini