Sempat Akan Dicabut, Bahlil Ungkap Nasib Izin Proyek PLTA Batang Toru

Selasa, 04 Agustus 2026 | 21:41:01 WIB
Status Izin PLTA Batang Toru: Bahlil Isyaratkan Tidak Ada Pencabutan [FOTO: NET].

JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara secara terbuka mengenai kejelasan status perizinan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara yang saat ini tengah dipacu operasionalnya.

Izin proyek strategis nasional (PSN) yang dikelola oleh PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) tersebut pada mulanya sempat berada di ambang pencabutan pascapenertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

NSHE sebelumnya masuk dalam daftar 28 entitas perusahaan yang izin usahanya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto menyusul bencana banjir dan tanah longsor di kawasan Sumatra dan Aceh pada akhir 2025. Perusahaan tersebut terindikasi melanggar ketentuan lingkungan.

Bahlil pun memberikan sinyal bahwasanya sampai saat ini, Kementerian ESDM selaku instansi yang mengantongi kewenangan, tidak mencabut izin proyek energi baru terbarukan tersebut.

"Ya dulu itu dianggap bahwa itu [PLTA Batang Toru] salah satu yang menyebabkan banjir. Tapi izin Batang Toru, izin listrik ini kan semua di mana sih? Terus kalau izin dikeluarkan oleh instansi A [ESDM], yang berhak mencabut siapa? [ESDM]," kata Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, dikutip Selasa (4/8/2026).

Adapun porsi kepemilikan saham NSHE dikuasai oleh konsorsium perusahaan investasi internasional, mencakup pihak Cina/Singapura serta sub-holding energi milik PT PLN (Persero). 

Secara terperinci, kepemilikan mayoritas saham NSHE dipegang oleh PT Dharma Hydro Nusantara sebesar 52,82%. Selanjutnya, 25% saham dikuasai PLN melalui PLN Nusantara Renewables dan 22,18% saham NSHE dipegang oleh Fareast Green Energy Pte. Ltd.

Sorotan terhadap PLTA Batang Toru kembali mencuat usai Kementerian ESDM mengakselerasi pembangkit berkapasitas 510 megawatt tersebut agar dapat segera tersambung ke dalam jaringan listrik Sumatra.

Langkah percepatan operasional PLTA Batang Toru menjadi fokus utama dalam agenda kunjungan Wakil Menteri ESDM Yuliot ke lokasi proyek pada Kamis (30/7/2026).

Yuliot menilai, keberadaan PLTA Batang Toru memegang peranan krusial guna memperkokoh keandalan pasokan energi listrik di Sumatra. 

Hal ini tidak terlepas dari tumbangnya lima menara transmisi dipicu bencana hidrologi pada November 2025. Peristiwa tersebut masih menyisakan kendala bagi keandalan sistem kelistrikan Sumatra.

"Ini merupakan upaya percepatan kami untuk penyediaan dan keandalan energi secara nasional. Khususnya, kondisi energi di wilayah Sumatera cukup kritis sehingga kami memerlukan antisipasi. Dengan keterbatasan ketersediaan energi primer yang lain, kami sudah memiliki PLTA Batang Toru yang bisa on-grid," ujar Yuliot dikutip dari keterangan resmi.

Menurut pandangannya, urgensi pengoperasian pembangkit kian mendesak pascabencana hidrologi pada November 2025 yang merusak fasilitas pendukung jaringan kelistrikan. 

Kementerian ESDM saat ini mengawal ketat alur pemulihan yang masih berada dalam tahap perancangan menara serta struktur pondasi.

"Pembangunan kembali jalur transmisi ini dilakukan secara terakselerasi agar energi listrik dari PLTA Batang Toru dapat disalurkan dengan optimal ke dalam jaringan transmisi Sumatera," kata Yuliot.

Di samping kendala pada jalur transmisi, proyek senilai Rp21,6 triliun ini juga sempat tersendat masalah perizinan dan administratif. 

Yuliot menyampaikan, kepastian kelanjutan proyek didapat setelah menteri lingkungan hidup mencabut sanksi administratif lewat Keputusan Nomor 1444 Tahun 2026 pada 16 Maret 2026, yang kemudian disusul oleh diterbitkannya persetujuan untuk melanjutkan proses konstruksi.

Saat ini, perampungan proses administrasi bergulir secara paralel bersamaan dengan pengujian teknis pembangkit yang membutuhkan penampungan genangan air.

Tags

Terkini