JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendata adanya penambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp20.976.670.000 (Rp20,98 miliar) yang bersumber dari lelang Barang yang Dikuasai Negara (BDN) berupa komoditas batu bara hasil penindakan hukum di Kalimantan Timur.
"Keberhasilan lelang ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di sektor ESDM tidak berhenti pada proses penindakan. Kami memastikan setiap hasil penegakan hukum dapat dikelola secara profesional sehingga memberikan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara melalui PNBP," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Rilke Jeffri Huwae, Kamis (6/8/2026).
Capaian tersebut menjadi penanda nyata bahwasanya langkah penegakan hukum tak sebatas menyajikan kepastian hukum atas pelanggaran di ranah ESDM, melainkan turut melahirkan nilai tambah melalui pemaksimalan kas penerimaan negara serta pengelolaan aset milik negara secara akuntabel.
Pelaksanaan lelang digarap oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda memanfaatkan portal lelang.go.id, yang mana PT Wisesa Janitra Sejahtera diumumkan sebagai pemenang pada 8 Juli 2026.
Komoditas yang dilelang berupa satu paket batu bara dengan tonase mencapai kuranglebih 76.742 metrik ton (MT) yang tersebar di 11 titik area penampungan (stockpile) di Kota Samarinda serta Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sesuai aturan main, pemenang lelang memperoleh tenggat waktu maksimal 60 hari kalender atau sampai tanggal 10 September 2026 guna menyelesaikan kegiatan pembongkaran, pemuatan, hingga pengangkutan batu bara keluar dari semua lokasi penampungan.
Jeffri menandaskan bahwasanya Ditjen Gakkum ESDM bakal terus mengawal tiap-tiap tingkatan pascamasa lelang sampai alur pengeluaran batu bara rampung seutuhnya.
"Proses lelang bukanlah akhir dari rangkaian penegakan hukum. Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan agar proses pengeluaran batubara dari seluruh lokasi stockpile berjalan tertib, aman, transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap dia.
Sepanjang pelaksanaan pemindahan batu bara, Ditjen Gakkum ESDM konsisten membina koordinasi bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) beserta jajaran aparat penegak hukum daerah guna menggaransi seluruh prosesnya berlangsung lancar serta taat regulasi.
Sebagaimana dilaporkan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengutarakan hingga Juli 2026, setoran PNBP Kementerian ESDM telah menyentuh Rp96,26 triliun atau setara 70,69 persen dari target total tahun 2026 sebesar Rp136,18 triliun.
Perolehan ini memperlihatkan keseriusan kementerian dalam mengoptimalkan penerimaan kas negara dari sektor energi dan sumber daya mineral.