JAKARTA - Pemerintah tengah memperjuangkan agar tarif ekspor untuk komoditas tekstil, garmen, dan alas kaki asal Indonesia menuju Amerika Serikat dapat dipangkas hingga mencapai 0%.
Otoritas AS sendiri tercatat memberlakukan tarif tambahan sebesar 10% melalui regulasi Section 31 yang berkaitan dengan larangan impor barang hasil praktik kerja paksa (forced labor).
Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edi Pambudi mengutarakan bahwa AS masih menjadi salah satu tujuan pasar utama bagi produk nasional sekaligus penyumbang surplus neraca perdagangan, terkhusus dari sektor tekstil, garmen, dan alas kaki.
Maka dari itu, pemerintah sedang mengupayakan agar komoditas tekstil dan alas kaki mendapat perlakuan tarif yang lebih berdaya saing dibanding negara-negara kompetitor.
“Kami sudah punya tanda tangan dan kemarin sudah dikasih tarif 10% untuk barang tertentu. Tetapi khusus untuk tekstil alas kaki dan garmen kami akan bicarakan ke arah 0%. Nah ini yang kami harapkan nanti barang Bapak Ibu masuk ke pasar Amerika, tarifnya tidak lagi tinggi tetapi bisa dinolkan," ujar Edi dalam Seminar Nasional Asosiasi Garmen dan Tekstil Indonesia (AGTI) di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (6/8/2026).
Edi menilai peluang ekspansi ekspor menuju pasar Amerika Serikat masih sangat terbuka lebar apabila Indonesia sanggup mengamankan tingkat tarif yang lebih rendah ketimbang negara pesaing.
"Kami upayakan supaya ini bisa menguntungkan dibandingkan dengan negara lain," imbuhnya.
Meskipun begitu, Edi menggarisbawahi bahwa pemangkasan tarif tidak lagi menjadi satu-satunya penentu keberhasilan penetrasi ekspor. Menurut kacamata Edi, pasar internasional saat ini kian gencar menekankan kepatuhan terhadap beragam standar nontarif.
Edi memaparkan bahwa tiap-tiap negara kini menetapkan syarat yang beragam mengenai asal-usul bahan baku, ketertelusuran produk (traceability), larangan mempekerjakan tenaga kerja paksa, hingga aspek keberlanjutan dan penerapan ekonomi sirkular.
"Tarif 0 saja ini tidak cukup," katanya.
Oleh sebab itu, pemerintah mendorong para pelaku industri untuk mulai menyelaraskan proses manufaktur mereka dengan dinamika tuntutan pasar global, termasuk menjamin asal-usul bahan baku dapat dilacak, memperkuat penggunaan material ramah lingkungan, serta melakukan diversifikasi rantai pasok agar tidak tertumpu pada satu pemasok saja.
Di samping membenahi parameter standar produk, pemerintah turut mengakui masih adanya deretan tantangan struktural domestik yang memengaruhi daya saing sektor ekspor.
Edi merinci beban biaya logistik nasional yang mahal, harga energi serta gas, ketergantungan pada pasokan bahan baku impor, peremajaan mesin produksi yang lapuk, hingga terbatasnya akses permodalan masih menjadi pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan oleh pemerintah.
Di sisi lain, pemerintah juga gencar memperluas jangkauan pasar lewat beragam perjanjian perdagangan internasional. Edi menyampaikan, Indonesia saat ini telah mengantongi sekitar 46 kesepakatan perdagangan yang mesti dimaksimalkan oleh para pelaku usaha.
“Ini yang menjadi PR kami,” pungkasnya.