bank syariah di Indonesia

13 Contoh Bank Syariah di Indonesia, Produk, dan Layanannya

13 Contoh Bank Syariah di Indonesia, Produk, dan Layanannya
bank syariah di Indonesia

Bank syariah di Indonesia kini semakin diminati oleh berbagai kalangan, tidak hanya terbatas pada umat Muslim.

Pada dasarnya, bank ini beroperasi dengan prinsip-prinsip yang sejalan dengan ajaran Islam, yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Prinsip-prinsip tersebut menekankan pada keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan, serta menghindari praktik riba dan hal-hal yang dilarang dalam agama Islam.

Untuk lebih memahami jenis bank syariah di Indonesia dan contoh-contohnya, mari kita simak penjelasan selengkapnya.

Apa Itu Bank Syariah?

Berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008, bank syariah didefinisikan sebagai bank yang menjalankan aktivitas usahanya dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah atau hukum Islam yang diatur dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). 

Prinsip-prinsip tersebut meliputi keadilan dan keseimbangan (adl wa tawazun), kemaslahatan (maslahah), serta universalisme (alamiyah), dan memastikan bahwa operasionalnya bebas dari unsur gharar, maysir, riba, zalim, serta objek yang haram.

Di Indonesia, perbankan syariah menggunakan logo iB, yang merupakan singkatan dari Islamic Banking, menandakan bahwa bank ini menyediakan berbagai layanan dan produk dengan skema keuangan yang lebih beragam.

Namun, meskipun tidak ada bunga seperti pada bank konvensional, bukan berarti uang yang disimpan di bank syariah tidak dapat berkembang. 

Nasabah tetap akan memperoleh keuntungan, yang dibagikan berdasarkan nisbah atau bagi hasil yang disepakati setiap bulan. Bagi hasil ini dihitung dari pendapatan bank (revenue).

Tujuan dan Fungsi Bank Syariah

Selain berfungsi sebagai lembaga keuangan, bank syariah juga memiliki tujuan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional dengan cara meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.

Menurut OJK, berikut adalah beberapa fungsi yang dimiliki oleh bank syariah:

  • Bank syariah wajib menjalankan fungsi penghimpunan dan penyaluran dana masyarakat.
  • Bank ini juga dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yang menerima dana dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya, lalu menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
  • Selain itu, bank syariah dapat menghimpun dana sosial dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).

Jenis-jenis Akad Bank Syariah

1. Mudharabah

Merupakan akad kerja sama antara shahibul maal (pemilik modal) dan mudharib (pengelola dana), di mana pembagian keuntungan didasarkan pada kesepakatan awal mengenai bagi hasil. 

Jika usaha yang dijalankan mengalami kerugian, seluruh kerugian akan ditanggung oleh shahibul maal, kecuali jika ada kelalaian atau kesalahan dari pihak mudharib, seperti penyelewengan, kecurangan, atau penyalahgunaan dana.

Prinsip mudharabah terbagi menjadi dua jenis, yaitu mudharabah mutlaqah dan mudharabah muqayyadah.

2. Musyarakah

Merupakan akad kerja sama antara dua pihak atau lebih yang memiliki tujuan untuk mendirikan dan mengelola usaha bersama. 

Keuntungan akan dibagi sesuai dengan kesepakatan, sementara kerugian ditanggung berdasarkan kontribusi modal masing-masing. Ada empat jenis musyarakah, yaitu:

  • Syirkah Mufawadhah
  • Syirkah ‘inan
  • Syirkah a’mal
  • Syirkah Wujuh

3. Wadiah

Merupakan akad titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain. Wadiah dibagi menjadi dua jenis, yaitu Wadiah Yad Amanah dan Wadiah Yad Dhamanah.

4. Murabahah

Adalah akad jual beli antara bank dan nasabah yang disepakati oleh kedua belah pihak.

5. Salam

Merupakan transaksi jual beli barang tertentu antara penjual dan pembeli, di mana harga barang sudah disepakati dan terdiri dari harga pokok barang serta keuntungan yang telah ditentukan.

6. Istishna

Merupakan transaksi jual beli yang mirip dengan prinsip salam, yaitu penyerahan barang dilakukan kemudian, sedangkan pembayaran uang dapat dicicil atau ditangguhkan.

7. Ijarah

Adalah akad pemindahan hak guna atas barang atau jasa dengan pembayaran sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan.

8. Qardh

Merupakan perjanjian pinjam-meminjam uang atau barang yang dilakukan tanpa tujuan keuntungan. Namun, pihak bank sebagai pemberi pinjaman dapat meminta ganti biaya yang diperlukan dalam kontrak Qardh.

9. Hawalah/Hiwalah

Merupakan pengalihan utang dari debitur kepada pihak lain yang wajib menanggungnya.

10. Wakalah

Prinsip ini terjadi ketika salah satu pihak memberikan objek perikatan berupa jasa atau meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama pihak lain.

Daftar Produk Bank Syariah

Berikut ini adalah beberapa produk bank syariah yang dapat dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan:

1. Bagi Hasil

Produk bagi hasil merupakan bentuk pemberian pinjaman dana kepada debitur, yang diterapkan berdasarkan akad dalam ketentuan syariah. Dalam produk ini, tidak ada bunga yang diterapkan, berbeda dengan bank konvensional.

2. Simpanan

Produk simpanan atau tabungan di bank syariah memungkinkan penerapan biaya titipan kepada nasabah sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku.

3. Jual Beli

Produk yang paling banyak diminati di bank konvensional adalah kredit, yang umumnya mencakup pembelian kendaraan, rumah, atau barang lainnya sesuai dengan kebutuhan nasabah. 

Bank syariah juga menawarkan produk serupa tanpa bunga, sesuai dengan prinsip syariah.

4. Jasa

Bank syariah juga menawarkan berbagai produk jasa, seperti penggunaan ATM, Internet Banking, dan layanan lainnya yang memudahkan transaksi perbankan. 

Dalam hal ini, biaya layanan tersebut dapat dikenakan kepada nasabah sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional

1. Bank Syariah

  • Hanya menyediakan produk yang halal dan dijamin oleh Agama Islam.
  • Menggunakan sistem bagi hasil yang didasarkan pada rasio bagi hasil dari pendapatan atau keuntungan yang diperoleh nasabah pembiayaan.
  • Besaran bagi hasil dapat berubah-ubah tergantung pada kinerja usaha.
  • Pola hubungan kerja sama dan akad:
  • Kemitraan (musyarakah dan mudharabah)
  • Penjual dan pembeli (murabahah, salam, dan istishna)
  • Sewa-menyewa (ijarah)
  • Debitur dan kreditur dalam pengertian equity holder (qardh)
  • Diawasi oleh OJK dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)

2. Bank Konvensional

  • Bebas nilai karena tidak memperhatikan kehalalan produk.
  • Menggunakan sistem bunga yang didasarkan pada jumlah uang (pokok) pinjaman.
  • Besaran bunga tetap.
  • Hubungan debitur-kreditur.
  • Diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Meskipun status sebuah perusahaan adalah bank syariah atau bank konvensional, keduanya tetap diawasi oleh OJK.

Sebagai calon nasabah yang cerdas dan bertanggung jawab, sebaiknya kamu memilih bank yang resmi dan terdaftar di OJK.

Contoh Bank Syariah di Indonesia

Berikut ini adalah contoh bank syariah di Indonesia yang dapat menjadi referensi bagi kamu yang ingin memilih layanan perbankan sesuai dengan prinsip syariah.

1. Bank Muamalat

Bank Muamalat adalah salah satu bank syariah pertama di Indonesia yang didirikan pada tahun 1991. 

Sebagai bank syariah pertama yang mengadopsi sistem kerja berdasarkan aturan syariat, Bank Muamalat juga telah memperoleh izin sebagai bank Devisa dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 1994. 

Menariknya, Bank Muamalat menawarkan produk tabungan tanpa biaya administrasi bulanan. Berikut adalah beberapa produk yang tersedia:

  • Muamalat Prioritas
  • Tabungan
  • Giro
  • Deposito
  • Pembiayaan
  • Kartu shar e-debit
  • Bancassurance
  • Investasi

2. Bank Syariah Indonesia (BSI)

Didirikan pada 1 Februari 2021, Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan hasil penggabungan Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, dan BRI Syariah yang tergabung dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara). 

BSI menawarkan layanan dan produk yang lebih lengkap, berkat penggabungan ketiga bank tersebut. Nilai aset BSI pun masuk dalam 10 besar bank terbesar di Indonesia, mencapai Rp245,7 triliun. Beberapa layanan dan produk yang ditawarkan meliputi:

  • Tabungan
  • Haji dan umroh
  • Pembiayaan
  • Investasi
  • Emas
  • Layanan prioritas
  • Layanan bisnis untuk pelaku UKM

3. Permata Bank Syariah

Permata Bank Syariah berada di bawah naungan PT Astra International Tbk dan menyediakan layanan perbankan syariah. 

Bank ini merupakan hasil merger dari beberapa bank, termasuk PT Bank Bali Tbk, PT Bank Universal Tbk, Bank Prima Express, Bank Artamedia, dan Bank Patriot. Produk perbankan yang ditawarkannya antara lain:

  • Tabungan
  • Tabungan berencana
  • Deposito
  • Investasi
  • Pembiayaan

4. Bank Bukopin Syariah

Bank Bukopin juga memiliki layanan perbankan syariah dan cukup aktif dalam sektor pembiayaan mikro. Beberapa produk perbankan syariah yang ditawarkan oleh Bank Bukopin Syariah adalah:

  • Tabungan
  • Tabungan Haji
  • Tabungan rencana
  • Giro
  • Deposito
  • Investasi
  • Pembiayaan
  • Emas

5. Bank Tabungan Pensiunan Negara Syariah (BTPN Syariah)

BTPN Syariah adalah bank syariah yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Bank Tabungan Pensiunan Negara (BTPN). 

Bank ini dikenal dengan produk pendanaan ultramikro-nya, namun secara umum, produk yang ditawarkan tidak jauh berbeda dengan bank syariah lainnya, antara lain:

  • Tabungan
  • Tabungan haji
  • Giro
  • Deposito
  • Investasi
  • Pembiayaan

6. BCA Syariah

Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, BCA juga memiliki layanan perbankan syariah. Bank BCA Syariah menawarkan berbagai produk, baik pendanaan, pembiayaan, pinjaman, maupun layanan jasa. Beberapa produk yang tersedia adalah:

  • Tabungan (Tahapan iB)
  • Tabungan Berjangka (Tahapan Rencana iB)
  • Giro
  • Deposito
  • Simpanan Pelajar
  • Tabungan Haji (Tahapan Mabrur)
  • Pinjaman Pembiayaan Umrah
  • Pinjaman Pembiayaan Modal Kerja
  • Pinjaman Pembiayaan UMKM Bina Usaha Rakyat (BUR)
  • KPR Syariah iB

7. Panin Dubai Syariah

Untuk memenuhi kebutuhan transaksi syariah bagi masyarakat Indonesia, Panin Bank menghadirkan layanan perbankan syariah yang dapat diakses oleh berbagai kalangan.

Sejak tahun 2017, PT Bank Panin Syariah Tbk resmi berganti nama dan logo menjadi PT Bank Panin Dubai Syariah setelah Dubai Islamic Bank (DIB) menjadi pemegang saham mayoritas dengan 40 persen. 

Bank ini menawarkan berbagai produk, baik untuk titipan maupun investasi, yang dijamin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga nilai maksimal Rp2 miliar. Berikut adalah produk yang ditawarkan:

  • Tabungan
  • Tabungan Haji
  • Giro
  • Deposito
  • Pinjaman KPR Syariah
  • Pinjaman Kepemilikan Kendaraan Mobil
  • Investasi
  • Tresuri

8. Mega Syariah

Sebagai bagian dari kelompok bisnis CT Corp, Mega Syariah menjadi salah satu bank syariah yang patut dipertimbangkan di Indonesia. 

Selain produk tabungan dan pinjaman, Mega Syariah juga menjadi bank devisa yang dapat melakukan transaksi devisa dan terlibat dalam perdagangan internasional. 

Sejak tahun 2009, Mega Syariah telah memperoleh izin dari Departemen Agama Republik Indonesia (Depag RI) untuk menjadi bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH). Berikut adalah beberapa produk yang ditawarkan:

  • Deposito Plus
  • Tabungan Umroh
  • Tabunganku
  • Tabungan Utama Syariah Dollar
  • Giro
  • Deposito
  • Tabungan Haji
  • Tabungan Haji Anak
  • Tabungan Investasi Syariah

9. Bank DKI Syariah

Bank DKI Syariah adalah Unit Usaha Syariah (UUS) yang dimiliki oleh PT Bank DKI. Sejak beroperasi pada 16 Maret 2004, bank ini telah melayani banyak nasabah dengan prinsip syariah. 

Saat ini, Bank DKI Syariah lebih fokus pada bisnis Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang terbukti lebih tahan terhadap krisis dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 

Namun, produk dari Bank DKI Syariah tetap dapat diakses oleh masyarakat. Berikut adalah beberapa produk yang ditawarkan:

  • Tabungan
  • Tabungan Berjangka untuk Haji dan Umrah
  • Giro
  • Deposito
  • Wakaf Uang
  • Pinjaman KPR Syariah
  • Pinjaman Modal Kerja
  • Gadai Emas

10. BJB Syariah

PT Bank BJB Syariah adalah bank syariah yang merupakan bagian dari Bank Jawa Barat Banten. 

Didirikan pada tahun 2010, bank ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di Jawa Barat dan Banten yang ingin menggunakan layanan perbankan syariah. 

Berpusat di Jalan Braga, Bandung, BJB Syariah kini memiliki 8 kantor cabang, 55 Kantor Cabang Pembantu, 2 Kantor Kas, 2 Payment Point, dan 3 Kas Mobil Keliling yang tersebar di wilayah Jawa Barat, Banten, dan Jakarta. 

Produk-produk yang ditawarkan oleh bank ini antara lain:

  • Tabungan
  • Tabungan Berjangka untuk Haji
  • Giro
  • Deposito
  • Pinjaman KPR Syariah
  • Pinjaman Kendaraan
  • Pinjaman Modal Kerja
  • Gadai Emas

11. NTB Syariah

Nusa Tenggara Barat (NTB) semakin dikenal dengan branding halal dan syariahnya. Tingginya pertumbuhan ekonomi syariah di NTB menjadikan provinsi ini optimis menjadi benchmark keuangan syariah bagi daerah lain. 

Pada tahun 2018, Bank Pembangunan Daerah NTB bertransformasi menjadi bank daerah yang sepenuhnya berbasis syariah. 

NTB Syariah menonjol dengan besarnya share perbankan syariah di NTB, terjaganya rasio NPF, dan pertumbuhan aset syariah yang signifikan. Produk yang ditawarkan oleh NTB Syariah meliputi:

  • Tabungan
  • Tabungan Berjangka untuk Haji
  • Simpanan Pelajar
  • Giro
  • Deposito
  • Pembiayaan KPR Syariah
  • Pembiayaan untuk Pembelian Kendaraan
  • Pembiayaan Modal Kerja
  • Investasi

12. Danamon Syariah

Danamon Syariah adalah bagian dari Bank Danamon yang menawarkan layanan perbankan syariah dengan prinsip Wadiah (titipan). 

Produk-produk yang ditawarkan memiliki jangka waktu yang berakhir ketika nasabah menutup rekening. Beberapa produk yang disediakan oleh Danamon Syariah antara lain:

  • Tabungan
  • Tabungan Qurban
  • Tabungan Haji dan Umrah
  • Deposito
  • Giro
  • Pembiayaan KPR Syariah

13. Bank Aladin

Bank Aladin, sebelumnya dikenal sebagai NET Syariah, merupakan bank syariah yang memiliki berbagai produk perbankan, mulai dari tabungan hingga deposito. 

Pada awalnya, NET Syariah adalah perusahaan patungan antara Maybank dan Bank Nusa Nasional, namun pada 3 Juni 2021, berganti nama menjadi PT Bank Aladin Syariah Tbk.

Keunggulan dari Bank Aladin Syariah adalah kemudahan akses, bebas biaya administrasi, pengelolaan berbasis akad mudharabah, serta fasilitas tarik tunai gratis di mana saja.

Sebagai penutup, dengan berbagai pilihan yang tersedia, bank syariah di Indonesia terus berkembang untuk memenuhi kebutuhan keuangan masyarakat dengan prinsip yang sesuai syariat Islam.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index