JAKARTA - Menjelang Idulfitri 2026, kebutuhan masyarakat terhadap uang pecahan baru meningkat signifikan. Untuk mempermudah proses ini, Bank Indonesia menghadirkan layanan digital PINTAR BI sebagai bagian dari program SERAMBI 2026.
Cara Menukar Uang Baru Melalui PINTAR BI
Masyarakat bisa mengakses layanan ini melalui website resmi pintar.bi.go.id. Pertama, pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling” dan tentukan provinsi serta lokasi penukaran.
Selanjutnya, pilih jam operasional yang tersedia dan lengkapi data pemesanan seperti nama, NIK, nomor telepon, dan email aktif. Klik “Lanjutkan”, tentukan jumlah uang yang ingin ditukar, lalu klik “Konfirmasi Pesanan” untuk menyelesaikan proses.
Setelah itu, unduh bukti pemesanan yang dikirimkan melalui email. Pada hari penukaran, masyarakat harus datang sesuai jadwal dan menunjukkan KTP serta bukti pemesanan kepada petugas.
Ketentuan Pemesanan Uang Baru
Pemesanan bisa dilakukan selama kuota harian penukaran masih tersedia. Pendaftaran dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal penukaran kas keliling.
NIK-KTP yang telah digunakan untuk pemesanan dengan status menunggu tidak bisa digunakan kembali sampai tanggal penukaran selesai. Bukti pemesanan akan dikirim melalui email atau dapat langsung diunduh setelah pengisian data selesai.
Aturan Penukaran Uang Baru 2026
Penukaran uang hanya bisa dilakukan sesuai jadwal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online. Datang di luar jadwal biasanya membuat penukaran tidak dilayani oleh petugas.
Masyarakat wajib membawa KTP asli dan bukti pemesanan pada saat penukaran. Petugas akan memverifikasi identitas dan bukti sebelum uang baru diserahkan.
Setiap orang memiliki batas maksimal jumlah uang yang bisa ditukar agar layanan dapat dinikmati secara merata. Ketentuan ini memastikan lebih banyak masyarakat mendapat kesempatan menukar uang baru menjelang Idulfitri.
Pecahan Uang yang Bisa Ditukar dan Batas Maksimal
Beberapa pecahan uang baru dapat ditukar dengan batas tertentu: Rp1.000 maksimal Rp100.000, Rp2.000 maksimal Rp200.000, Rp5.000 maksimal Rp500.000.
Rp10.000 dapat ditukar maksimal Rp1.000.000, Rp20.000 maksimal Rp2.000.000, dengan total maksimal penukaran per orang Rp3.800.000. Aturan ini membantu proses distribusi uang baru lebih terkontrol dan tertib.
Melalui PINTAR BI, masyarakat dapat menukar uang dengan lebih mudah, aman, dan terjadwal. Sistem digital ini juga mengurangi antrean panjang dan memastikan layanan penukaran uang baru berjalan tertib menjelang Idulfitri 2026.