KP2MI Pulangkan Korban TPPO Libya ke Cianjur

KP2MI Pulangkan Korban TPPO Libya ke Cianjur
KP2MI Pulangkan Korban TPPO Libya & Edukasi Kerja Legal [FOTO: NET].

JAKARTA - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengumumkan bahwa seorang warga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang sempat tertahan di Libya kini telah dipulangkan ke tanah air dan diharapkan mampu mengedukasi publik mengenai urgensi menempuh jalur resmi saat hendak bekerja di luar negeri.

Saat dijumpai sehabis mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Jumat, Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Mukhtarudin menyampaikan bahwa korban yang berinisial AJ tersebut saat ini sudah tiba di kampung halamannya di Cianjur, Jawa Barat, setelah melewati rangkaian proses pemulangan yang menyita waktu cukup lama.

“Alhamdulillah kemarin sudah kami pulangkan dan sudah kembali ke Cianjur dan kami minta dia sebagai pemberi pemahaman kepada masyarakat. Itu akibat ketidaktahuan dan dia (menjadi) korban (TPPO),” kata Menteri Mukhtarudin.

Menteri P2MI memaparkan bahwa pemulangan AJ membutuhkan upaya yang tidak sederhana. Pemerintah diwajibkan menjalin diplomasi dan negosiasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait agar kepulangan korban ke Indonesia terjamin keselamatannya, termasuk melakukan penyelesaian ganti rugi terhadap majikan di sana.

“Yang AJ, yang kami pulangkan dari Libya kemarin, memang negosiasi cukup panjang dan kami harus bayar ganti rugi kepada pihak majikan,” ucapnya.

Mukhtarudin mengonfirmasi bahwa AJ memang merupakan korban dari praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal sekaligus korban kejahatan TPPO. 

Hal tersebut diperkuat lewat kesaksian korban yang mengaku sempat beberapa kali mengalami pergantian majikan sewaktu bekerja di luar negeri sebelum akhirnya berhasil diselamatkan dan dipulangkan.

Sekembalinya ke rumah, Mukhtarudin mengimbau AJ untuk bersedia membagikan perjalanan pahitnya tersebut kepada masyarakat di lingkungan sekitarnya. 

Pemerintah berpandangan bahwa kesaksian langsung dari korban akan menjadi peringatan nyata akan bahaya dan risiko tinggi apabila nekat bekerja ke luar negeri dengan metode nonprosedural.

KP2MI memberikan jaminan bahwa negara akan senantiasa hadir memberikan proteksi kepada segenap pekerja migran Indonesia yang tertimpa masalah, baik mereka yang menjadi korban TPPO maupun yang berangkat secara nonprosedural. Langkah penanganan ini merupakan wujud nyata dari kewajiban negara dalam melindungi warganya di belahan dunia mana pun.

“Prinsipnya, korban TPPO, tapi ya mau korban TPPO, mau pekerja non-prosedural, ya kami atasi bersama-sama. Mudah-mudahan tidak ada lagi AJ yang lain,” tuturnya.

Persoalan ini mulai menyedot perhatian publik setelah sebuah rekaman video yang tersebar di jagat maya pada tanggal 26 Juni menampilkan sosok AJ yang menangis tersedu-sedu memohon bantuan agar dipulangkan ke tanah air lantaran menerima perlakuan buruk serta dipaksa terus bekerja tanpa waktu jeda sebagai asisten rumah tangga.

Terkait fenomena tersebut, Menteri P2MI tak jenuh-jenuhnya mengimbau masyarakat luas untuk selalu memakai jalur legal dan mematuhi regulasi yang berlaku jika berniat mencari nafkah di luar negeri. 

Publik diharapkan tetap mawas diri dan tidak gampang terperangkap oleh iming-iming pekerjaan di luar negeri yang ditawarkan lewat jalur informal atau tidak resmi.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index