JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta agar proses hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Presiden di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, menyatakan bahwa seluruh rangkaian proses hukum terhadap Febrie harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku.
"Itu kan kami kembalikan ke proses hukum, ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden. Sepenuhnya kami kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku," katanya.
Prasetyo pun membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie memerlukan izin dari Presiden.
"Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, menyatakan bahwa kliennya adalah "kebanggaan" Presiden Prabowo.
Ia juga mempertanyakan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri yang dinilainya tidak berkoordinasi dengan Presiden sebelum memproses hukum Febrie.
Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang pada Sabtu (11/7/2026). Kini, perkara tersebut ditangani oleh Kejaksaan Agung setelah dialihkan dari Kortastipidkor Polri.