Habiburokhman Usul Pengawas Khusus di RUU Perampasan Aset

Habiburokhman Usul Pengawas Khusus di RUU Perampasan Aset
Habiburokhman Usul Badan Pengawas Khusus dalam RUU Perampasan Aset [FOTO: NET].

JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyarankan pembentukan lembaga pengawas khusus di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Harus ada pengawas khusus yang maksimal dan efektif mencegah abuse of power," ujar Habiburokhman saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama akademisi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Lembaga tersebut dihadirkan guna meminimalisasi risiko penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum saat aturan tersebut diterapkan. 

"Takutnya kami malah bisa kayak negara zaman-zaman warlord, tuan-tuan perang itu. Kelompok ini menghajar kelompok ini dan lain sebagainya," ungkapnya.

Habiburokhman menekankan bahwa pengawasan ketat diperlukan agar perampasan aset tidak disalahgunakan untuk memeras atau menyalahgunakan jabatan. 

"Kami tahu bahwa isu soal aparat yang bersih ini jadi masalah sekarang. Jangan sampai kami ingin membersihkan rumah dengan sapu yang kotor. Kalau situasi seperti itu terjadi, maka ini bisa jadi bencana justru," tegasnya. 

Ia menyarankan agar sistem pengawasan meniru praktik terbaik internasional atau model Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Selain itu, Habiburokhman mengusulkan unit khusus untuk mengelola aset sitaan. Hal ini krusial agar aset bernilai tinggi, seperti hotel atau perkebunan, tidak mengalami penurunan nilai signifikan sebelum disetorkan ke kas negara. 

"Namanya kebun kalau tidak diurus, nilainya bisa merosot sampai tinggal 30 persen. Tanaman tidak dirawat, dicuri, alat berat rusak. Pada akhirnya, kalau pengelolaannya tidak benar, aset itu justru membebani keuangan negara karena untuk merawatnya harus keluar uang negara, tapi asetnya tidak produktif," jelasnya.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR, Rikwanto, mendukung pembentukan badan pengelola aset di luar Kejaksaan Agung, merujuk pada banyaknya aset sitaan kasus BLBI yang nilainya anjlok hingga 30 persen di bawah pengelolaan Kejagung.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index