JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan usul inisiatif dari pihak DPR.
Oleh karena itu, pemerintah saat ini berada dalam posisi menunggu dan menghormati proses legislasi yang tengah berjalan di parlemen.
"Kami tunggu. Tentu kami hormati dong, yang pertama kan ini adalah inisiatif dari DPR. Nanti kami tunggu," ujar Yassierli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).
Meskipun belum dapat memberikan keterangan rinci mengenai substansi draf RUU yang disusun oleh Komisi IX DPR, Yassierli memberikan apresiasi terhadap adanya substansi perundingan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja untuk mencapai kesepakatan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini juga aktif menyerap aspirasi dari berbagai kelompok terkait rencana revisi undang-undang tersebut.
"Itu fase yang sekarang sedang kami lakukan oleh pemerintah," ujar Yassierli.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Putih Sari menegaskan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan revisi UU Ketenagakerjaan sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK melalui Putusan Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar klaster ketenagakerjaan dipisahkan dari UU Cipta Kerja dan membentuk undang-undang baru paling lambat 31 Oktober 2026. Guna mengejar target tersebut, Panja DPR bahkan berencana membahas draf rancangan undang-undang ini selama masa reses.