JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR RI bakal mulai menyambangi sejumlah partai politik nonparlemen hingga organisasi pemerhati pemilu demi menjaring aspirasi terkait revisi Undang-Undang Pemilu sepanjang masa reses.
Adapun periode reses bagi para Anggota DPR RI bergulir mulai Rabu, 22 Juli hingga 13 Agustus 2026. Menurutnya, Komisi II DPR RI yang akan menampung seluruh masukan mengenai RUU Pemilu tersebut.
"Untuk kemudian biar dikompilasi agar Undang-Undangnya lebih sempurna," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (21/07/2026).
Ia menjelaskan penyerapan aspirasi itu ditempuh guna menekan potensi timbulnya gugatan atau judicial review (JR) atas UU Pemilu tatkala telah disahkan kelak.
"Karena satu keputusan final dan mengikat, di-JR lagi, final dan mengikat lagi, sementara itu ada beberapa perbedaan dan persamaan," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengutarakan bahwasanya periode reses wajib dioptimalkan Anggota DPR RI guna menyapa, menyimak, serta menampung aspirasi publik, memaparkan tugas-tugas konstitusional yang telah dikerjakan DPR RI, hingga merekatkan persatuan rakyat lewat jiwa gotong royong demi memajukan Indonesia.
"Saya mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia, mulai tanggal 22 Juli sampai dengan tanggal 13 Agustus 2026 DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026," kata Puan saat rapat paripurna penutupan masa sidang.