Biaya Lepas WNI Naik, Puan Berharap Tak Ada Warga Ganti Paspor

Biaya Lepas WNI Naik, Puan Berharap Tak Ada Warga Ganti Paspor
Biaya Lepas Status WNI Naik, Puan Minta Warga Tetap Cinta NKRI [FOTO: NET].

JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani berharap agar tidak ada warga negara Indonesia (WNI) yang memutuskan untuk pindah kewarganegaraan, di tengah riuh penyesuaian biaya pengajuan pelepasan status WNI menjadi Rp 5 juta.

Politisi PDI-P tersebut mengutarakan, seluruh elemen warga negara Indonesia diharapkan senantiasa mencintai tanah air dan tidak mengubah status kewarganegaraannya menjadi warga negara asing (WNA).

"Untuk pembayaran sejumlah uang terkait apa namanya perubahan kewarganegaraan, ya kami berharap tidak ada WNI yang mengubah kewarganegaraannya. Semoga semua warga negara Indonesia tetap cinta Indonesia," kata Puan, di Gedung DPR RI, Selasa (21/7/2026).

Seirama dengan Puan, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa berpandangan bahwasanya rasa cinta serta kepemilikan terhadap tanah air patut terus dipupuk.

Akan tetapi, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem tersebut turut mengingatkan supaya pihak pemerintah menimbang dampak aturan yang berisiko membebani publik.

"Ya, pertama tentu kita ingin bahwa menumbuhkan rasa cinta terhadap Tanah Air itu penting ya. Rasa cinta, rasa memiliki terhadap tanah air itu menjadi hal penting," ujar Saan.

"Nah, terkait dengan hal-hal yang memberatkan warga negara dan sebagainya, itu penting untuk dipikirkan supaya warga negara tidak merasa terbebani," lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah menetapkan besaran tarif baru sebesar Rp 5 juta untuk WNI yang melayangkan pengajuan pelepasan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden.

Regulasi itu tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Merujuk pada lampiran PP itu, biaya Rp 5 juta ditagihkan untuk tiap pengajuan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan yang diajukan atas kemauan sendiri kepada Presiden. Nominal tarif tersebut merangkak naik dibandingkan aturan silam yang berada di angka Rp 1 juta.

Merespons polemik tersebut, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa lonjakan tarif hanya berdampak pada kelompok khusus yang mengurus pelepasan status kewarganegaraan.

"Hanya orang-orang tertentu. Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu?," kata Supratman, di Kompleks Istana, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Menurut penjelasan Supratman, hanya kisaran ratusan orang dari total sekitar 300 juta jiwa penduduk Indonesia yang mengajukan perpindahan kewarganegaraan. Atas dasar itu, kenaikan tarif dari Rp 1 juta ke Rp 5 juta dinilai bukanlah hal yang meresahkan.

"Jadi itu bukan masalah buat bangsa. Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan," ujar Supratman.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index